Metapos.id, Jakarta – Kepolisian mengungkap alasan di balik ancaman bom yang ditujukan kepada SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial MY (34) disebut melakukan aksi tersebut setelah merasa sakit hati akibat percakapan dengan pihak sekolah mengenai seragam yang akan dikenakan anaknya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, MY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, saudara MY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Joko, Rabu (15/7/2026).
Penyelidikan mengungkap, beberapa hari sebelum mengirim ancaman, MY sempat berbincang dengan pihak sekolah terkait pengadaan seragam untuk anaknya. Dalam pembicaraan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa MY tidak perlu membeli seragam karena memahami kondisi ekonomi keluarganya.
Pernyataan tersebut diduga memicu rasa tersinggung hingga akhirnya mendorong MY melakukan aksi ancaman bom. Menurut Joko, percakapan itu berlangsung secara tatap muka di lingkungan sekolah.
Dalam pemeriksaan, MY mengaku tidak memperkirakan ancaman yang dikirim akan menimbulkan kepanikan di lingkungan sekolah. Ia juga menyampaikan penyesalan atas tindakannya.
Usai kejadian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama PPKB Polres Metro Jakarta Selatan memberikan layanan trauma healing kepada para siswa sebagai upaya memulihkan kondisi psikologis mereka.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







