Monday, June 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Polisi Jelaskan Kronologi Pelaporan Guru oleh Orang Tua Murid di Tangsel

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 January 2026
in Nasional
Polisi Jelaskan Kronologi Pelaporan Guru oleh Orang Tua Murid di Tangsel

Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pelaporan seorang guru oleh orang tua murid terkait dugaan kekerasan verbal yang terjadi di sebuah sekolah swasta di Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, seorang guru berinisial CB diduga mengucapkan kalimat yang dianggap tidak pantas kepada salah satu murid dalam kegiatan sekolah.

BACA JUGA

Tahun Baru Islam 2026: Momentum Hijrah dan Memulai Perubahan yang Lebih Baik

Pasokan Pertalite Tetap Terjaga, Pertamina Siapkan Antisipasi Kenaikan Permintaan

Ucapan tersebut kemudian disampaikan murid kepada orang tuanya. Orang tua murid lalu mendatangi pihak sekolah dan guru yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Namun, proses mediasi yang berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025 belum membuahkan kesepakatan, termasuk terkait permintaan maaf yang diharapkan pihak keluarga murid.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan kebesaran hati agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Budi saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih meneliti apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan, ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHP baru tetap terbuka.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut seorang guru di Pamulang, Tangerang Selatan, dilaporkan oleh orang tua murid atas dugaan kekerasan verbal.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, peristiwa bermula saat kegiatan lomba sekolah, di mana seorang murid terjatuh dan tidak mendapat pertolongan dari teman-temannya. Guru yang bersangkutan kemudian memberikan nasihat kepada para murid untuk menumbuhkan empati dan kepedulian sosial. Namun, nasihat tersebut dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai bentuk kemarahan yang disampaikan di depan umum.

Tags: kekerasanKombes Pol Budi HermantoKronologiMetapos.idmuridPolda Metro JayaSekolahTangerang Selatan
Previous Post

Tak Diberi Uang, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Lombok Barat

Next Post

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026 Berakhir Februari–Maret, Kemarau Dimulai April

Related Posts

Tahun Baru Islam 2026: Momentum Hijrah dan Memulai Perubahan yang Lebih Baik
Nasional

Tahun Baru Islam 2026: Momentum Hijrah dan Memulai Perubahan yang Lebih Baik

15 June 2026
Pasokan Pertalite Tetap Terjaga, Pertamina Siapkan Antisipasi Kenaikan Permintaan
Nasional

Pasokan Pertalite Tetap Terjaga, Pertamina Siapkan Antisipasi Kenaikan Permintaan

14 June 2026
Kementerian Haji: Lebih dari 73 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Pulang pada 2026
Nasional

Kementerian Haji: Lebih dari 73 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Pulang pada 2026

14 June 2026
SPMB DKI Jakarta 2026 Digelar Online, Pemprov Janjikan Proses Lebih Transparan
Nasional

SPMB DKI Jakarta 2026 Digelar Online, Pemprov Janjikan Proses Lebih Transparan

14 June 2026
Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer
Nasional

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

13 June 2026
MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026
Nasional

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

13 June 2026
Next Post
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026 Berakhir Februari–Maret, Kemarau Dimulai April

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026 Berakhir Februari–Maret, Kemarau Dimulai April

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini