Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pelaporan seorang guru oleh orang tua murid terkait dugaan kekerasan verbal yang terjadi di sebuah sekolah swasta di Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, seorang guru berinisial CB diduga mengucapkan kalimat yang dianggap tidak pantas kepada salah satu murid dalam kegiatan sekolah.
Ucapan tersebut kemudian disampaikan murid kepada orang tuanya. Orang tua murid lalu mendatangi pihak sekolah dan guru yang bersangkutan untuk meminta penjelasan. Namun, proses mediasi yang berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025 belum membuahkan kesepakatan, termasuk terkait permintaan maaf yang diharapkan pihak keluarga murid.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan kebesaran hati agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Budi saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih meneliti apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan, ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHP baru tetap terbuka.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut seorang guru di Pamulang, Tangerang Selatan, dilaporkan oleh orang tua murid atas dugaan kekerasan verbal.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, peristiwa bermula saat kegiatan lomba sekolah, di mana seorang murid terjatuh dan tidak mendapat pertolongan dari teman-temannya. Guru yang bersangkutan kemudian memberikan nasihat kepada para murid untuk menumbuhkan empati dan kepedulian sosial. Namun, nasihat tersebut dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai bentuk kemarahan yang disampaikan di depan umum.













