Sunday, July 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
16 January 2026
in Nasional
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penghentian penyidikan dilakukan setelah kedua pihak menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 30 April 2025 terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, satu laporan diajukan langsung oleh Jokowi. Dalam laporan itu, tercatat 12 orang yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

BACA JUGA

Bahlil Beberkan Penyebab BBM Langka di Sumut, Distribusi Kini Mulai Normal

DPR Usul Evaluasi Penerima MBG, Penghentian untuk Siswa Kaya Diminta Dikaji Matang

Dalam perkembangannya, penyidik meningkatkan sejumlah laporan ke tahap penyidikan. Setelah hampir tujuh bulan proses penyelidikan berjalan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Namun, seiring berjalannya penanganan perkara, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur restorative justice dengan menemui Presiden Jokowi secara langsung.

Hasil dari proses tersebut, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya menjadi pihak pertama dalam perkara ini yang memperoleh penghentian proses hukum secara resmi dari kepolisian.

Tags: Damai Hari LubisEggi SudjanaijazahJokowimenghentikanMetapos.idPenyidikanPolda Metro Jaya
Previous Post

Libur Panjang Picu Kepadatan Lalu Lintas di Kawasan Puncak Bogor

Next Post

BRIN Paparkan Proses Terbentuknya Sinkhole di Sumbar

Related Posts

Bahlil Beberkan Penyebab BBM Langka di Sumut, Distribusi Kini Mulai Normal
Nasional

Bahlil Beberkan Penyebab BBM Langka di Sumut, Distribusi Kini Mulai Normal

18 July 2026
DPR Usul Evaluasi Penerima MBG, Penghentian untuk Siswa Kaya Diminta Dikaji Matang
Nasional

DPR Usul Evaluasi Penerima MBG, Penghentian untuk Siswa Kaya Diminta Dikaji Matang

18 July 2026
Terbongkar! Kebijakan Kepala BGN Lama Tetapkan MBG Tetap Jalan saat Libur Nasional
Nasional

Terbongkar! Kebijakan Kepala BGN Lama Tetapkan MBG Tetap Jalan saat Libur Nasional

18 July 2026
Hotman Paris Bantah Keras Tudingan Febrie Adriansyah Terlibat Kasus Blackout
Nasional

Hotman Paris Bantah Keras Tudingan Febrie Adriansyah Terlibat Kasus Blackout

18 July 2026
Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”
Nasional

Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”

17 July 2026
Roy Suryo Optimistis Lolos dari Status Tersangka, Ini Alasan Tim Hukumnya
Nasional

Roy Suryo Optimistis Lolos dari Status Tersangka, Ini Alasan Tim Hukumnya

17 July 2026
Next Post
BRIN Paparkan Proses Terbentuknya Sinkhole di Sumbar

BRIN Paparkan Proses Terbentuknya Sinkhole di Sumbar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini