Metapos.id, Jakarta – Pemerintah masih memeriksa informasi terkait dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut-sebut direkrut untuk menjadi bagian dari militer Rusia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa informasi tersebut menjadi perhatian pemerintah. Verifikasi dilakukan untuk memastikan identitas dan fakta di balik laporan tersebut.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan Selasa (1/9/2026).
Dugaan perekrutan tersebut pertama kali mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) menyampaikan laporan mengenai keterlibatan warga Indonesia dalam militer Rusia.
Lembaga tersebut menyatakan telah memperoleh sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan proses perekrutan sedikitnya delapan WNI.
Nama yang disebut dalam laporan FISU meliputi Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Dalam laporan itu, para WNI diduga awalnya ditarik melalui tawaran pekerjaan dengan bayaran tinggi. Mereka juga disebut memperoleh janji pekerjaan yang tidak berkaitan dengan pertempuran, peluang mendapatkan kewarganegaraan Rusia lebih cepat, serta berbagai tunjangan.
FISU menduga tawaran pekerjaan tersebut menjadi salah satu cara yang digunakan perekrut untuk menarik warga asing sebelum diarahkan masuk ke dalam dinas militer.
Yusril mengatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya perekrutan tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan persoalan itu dari sisi perlindungan terhadap WNI dan aspek hukum.
“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.
Di samping memberikan perlindungan apabila terdapat WNI yang menjadi korban, pemerintah juga akan melihat kemungkinan konsekuensi hukum bagi mereka yang dengan sengaja bergabung dengan militer negara lain tanpa izin Presiden.
Yusril menjelaskan, ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan mengenai kondisi yang dapat menyebabkan seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya.
Salah satunya berkaitan dengan WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden.
Namun, Yusril mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat langsung diterapkan hanya berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Pemerintah harus memastikan fakta serta menjalankan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril.
Menurut Yusril, dugaan keterlibatan seseorang dalam militer asing juga tidak serta-merta membuat status kewarganegaraannya gugur. Ada prosedur administratif yang harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Proses tersebut, antara lain, dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum terkait penetapan kehilangan kewarganegaraan.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusril.






