Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pimpinan Maktour Travel Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Penggeledahan KPK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
31 January 2026
in Nasional
Pimpinan Maktour Travel Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Penggeledahan KPK

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Maktour Traveling, perusahaan milik Fuad Hasan Masyhur, saat proses penggeledahan oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman seiring penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ia menyebut indikasi penghilangan barang bukti mengarah pada pihak internal biro perjalanan tersebut.

BACA JUGA

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

“Penyidik memperoleh informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak Maktour.

Dugaan itu melibatkan unsur pimpinan dan akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (31/1/2026).

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa penyidikan saat ini masih difokuskan pada substansi utama perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan penghilangan barang bukti akan dijadikan bagian dari penguatan alat bukti.

Menurutnya, pokok perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi dalam pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah oknum.

Dalam pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, penyidik turut menggali dugaan praktik jual beli kuota haji oleh biro perjalanan serta mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari pihak travel kepada pejabat di Kementerian Agama.

Perkara ini berawal dari penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus, meski ketentuan ideal menetapkan porsi haji khusus sekitar delapan persen.

Berdasarkan penyidikan sementara, KPK menemukan indikasi praktik suap dan transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama.

Hingga kini, lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan.
Selain itu, KPK telah mengamankan dana hampir Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan skema tersebut dan menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Tags: Barang buktiFuad Hasan MasyhurKPKkuota hajiMaktour TravelMetapos.idPenghilangan
Previous Post

Keracunan MBG SMA 2 Kudus, Muncul Dugaan Tekanan dalam Pergantian Mitra Dapur Gizi

Next Post

Harlah ke-100 NU, Yahya Cholil Staquf Tekankan Visi Merawat Jagat dan Membangun Peradaban

Related Posts

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG
Nasional

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

16 September 2026
Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD
Nasional

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

16 September 2026
Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala
Nasional

Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala

16 September 2026
Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq
Nasional

Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq

16 September 2026
Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027
Nasional

Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027

16 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?
Nasional

Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?

16 September 2026
Next Post
Harlah ke-100 NU, Yahya Cholil Staquf Tekankan Visi Merawat Jagat dan Membangun Peradaban

Harlah ke-100 NU, Yahya Cholil Staquf Tekankan Visi Merawat Jagat dan Membangun Peradaban

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini