Thursday, July 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pengumuman UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasilnya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
25 May 2026
in Nasional
Pengumuman UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasilnya

Metapos.id, Jakarta – Setelah sejak April lalu ribuan peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) impian, pengumuman hasil seleksi menjadi momen yang paling dinantikan para peserta.

Berdasarkan informasi resmi dari panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), hasil UTBK SNBT 2026 diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 15.00 WIB dan dapat diakses secara online melalui situs resmi yang telah disediakan.

BACA JUGA

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak BerspekulasiMetapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Kejagung menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lembaganya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk temuan dari penggeledahan, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara tersebut. “Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang, Kamis (9/7/2026). Anang juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial hingga menimbulkan penilaian terhadap individu maupun institusi tertentu. Menurutnya, setiap perkara harus diproses dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum. “Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. Lebih lanjut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Sementara itu, Polri masih mendalami informasi yang mengaitkan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya foto yang disebut-sebut menampilkan Febrie bersama keluarganya di rumah tersebut. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar. “Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” kata Totok. Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan saat ditanya mengenai identitas sosok yang terdapat dalam foto yang beredar. Sebelumnya, Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul dan menyita sejumlah aset berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan adanya keterkaitan rumah maupun barang bukti yang disita dengan pihak tertentu. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara

Peserta dapat melakukan pengecekan hasil seleksi secara mandiri menggunakan nomor peserta dan tanggal lahir sesuai data pendaftaran. Selain situs utama, panitia juga menyiapkan sejumlah link mirror dari berbagai perguruan tinggi negeri untuk mengantisipasi lonjakan trafik pengunjung.

Adapun situs utama pengumuman UTBK SNBT 2026 dapat diakses melalui https://pengumuman-snbt.snpmb.id/. Selain itu, peserta juga dapat menggunakan situs mirror resmi PTN seperti https://snbt.ui.ac.id milik Universitas Indonesia, itb.ac.id milik Institut Teknologi Bandung, hingga ugm.ac.id milik Universitas Gadjah Mada.

Sebelum membuka laman pengumuman, peserta disarankan menyiapkan beberapa dokumen penting, yakni Nomor Peserta UTBK-SNBT 2026 yang tertera pada kartu ujian serta tanggal lahir sesuai identitas pendaftaran.

Berikut langkah-langkah mengecek hasil UTBK SNBT 2026 secara online:

  1. Buka browser melalui ponsel atau laptop lalu kunjungi situs pengumuman resmi atau link mirror PTN.
  2. Masukkan 12 digit Nomor Peserta UTBK-SNBT 2026 pada kolom yang tersedia.
  3. Input tanggal lahir dengan format hari-bulan-tahun (DD-MM-YYYY).
  4. Centang kotak pernyataan konfirmasi data yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Lihat Hasil Seleksi”.
  6. Sistem akan menampilkan status kelulusan peserta beserta informasi PTN dan program studi tujuan.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan mengikuti tahapan registrasi atau daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi negeri penerima.

Selain itu, masa unduh Sertifikat Nilai UTBK 2026 dijadwalkan dibuka mulai 2 Juni hingga 31 Juli 2026 melalui portal resmi SNPMB.

Demikian informasi mengenai pengumuman UTBK SNBT 2026 beserta link resmi dan tata cara pengecekan hasil seleksi. Para peserta diharapkan tetap memantau informasi lanjutan dari PTN tujuan masing-masing terkait proses registrasi ulang dan pemberkasan administrasi.

Tags: cara cek UTBKhasil UTBK 2026link pengumuman SNBTMetapos.idpengumuman SNBT 2026SNPMBUTBK onlineUTBK SNBT 2026
Previous Post

ASABRI Tegaskan Komitmen Jaga Tunas Bangsa di Hari Kebangkitan Nasional 2026

Next Post

Heboh Isu Pocong Keliling di Depok 2026, Polisi dan Warga Bantah Informasi Viral

Related Posts

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak BerspekulasiMetapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Kejagung menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lembaganya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk temuan dari penggeledahan, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara tersebut.  “Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang, Kamis (9/7/2026).  Anang juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial hingga menimbulkan penilaian terhadap individu maupun institusi tertentu. Menurutnya, setiap perkara harus diproses dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.  Ia menegaskan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.  “Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.  Lebih lanjut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.  Sementara itu, Polri masih mendalami informasi yang mengaitkan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya foto yang disebut-sebut menampilkan Febrie bersama keluarganya di rumah tersebut.  Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar.  “Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” kata Totok.  Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan saat ditanya mengenai identitas sosok yang terdapat dalam foto yang beredar.  Sebelumnya, Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul dan menyita sejumlah aset berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.  Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan adanya keterkaitan rumah maupun barang bukti yang disita dengan pihak tertentu. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Nasional

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polisi, Imbau Publik Tak BerspekulasiMetapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Kejagung menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lembaganya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk temuan dari penggeledahan, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara tersebut. “Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang, Kamis (9/7/2026). Anang juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial hingga menimbulkan penilaian terhadap individu maupun institusi tertentu. Menurutnya, setiap perkara harus diproses dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum. “Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya. Lebih lanjut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Sementara itu, Polri masih mendalami informasi yang mengaitkan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya foto yang disebut-sebut menampilkan Febrie bersama keluarganya di rumah tersebut. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar. “Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” kata Totok. Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan saat ditanya mengenai identitas sosok yang terdapat dalam foto yang beredar. Sebelumnya, Rabu (8/7/2026), penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul dan menyita sejumlah aset berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan adanya keterkaitan rumah maupun barang bukti yang disita dengan pihak tertentu. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

9 July 2026
Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara
Nasional

Heboh Kabar Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Beli Pertalite, Pertamina Buka Suara

9 July 2026
Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer
Nasional

Kasus Dugaan TPPU, Uang Rp67 Miliar Disita dari Restoran de Clan dan Money Changer

9 July 2026
Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?
Nasional

Rumah Jampidsus Febrie Dijaga Lebih dari 20 Prajurit TNI, Ada Kaitannya dengan Penggeledahan De Clan?

8 July 2026
Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan
Nasional

Polisi Peringatkan Jangan Halangi Penyidikan di Penggeledahan Cafe de’Clan

8 July 2026
Sidang Perdana, Eks Kapolres Bima Didakwa Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah
Nasional

Sidang Perdana, Eks Kapolres Bima Didakwa Gunakan Uang Narkoba untuk Umrah

8 July 2026
Next Post
Heboh Isu Pocong Keliling di Depok 2026, Polisi dan Warga Bantah Informasi Viral

Heboh Isu Pocong Keliling di Depok 2026, Polisi dan Warga Bantah Informasi Viral

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini