Tuesday, April 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pengacara Nadiem Ancam Laporkan Hakim soal Rekaman Sidang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 January 2026
in Nasional
Pengacara Nadiem Ancam Laporkan Hakim soal Rekaman Sidang

Metapos.id, Jakarta — Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan keberatan atas larangan perekaman sidang dari meja terdakwa. Atas keputusan tersebut, penasihat hukum Nadiem bahkan mengancam akan melaporkan majelis hakim.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang perkara Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Salah satu penasihat hukum, Ari Yusuf, memprotes keputusan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah yang melarang perekaman video menggunakan ponsel yang diletakkan di meja tim pengacara.
Keberatan tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan keberadaan ponsel di hadapan penasihat hukum. Ketua majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa pada sidang sebelumnya telah disampaikan larangan merekam jalannya persidangan dari meja terdakwa.

BACA JUGA

Sorotan DPRD Meningkat, Retret Magelang Dinilai Jadi Momentum Perbaikan

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Purwanto menegaskan, apabila perekaman tetap dilakukan, perangkat harus ditempatkan di bagian belakang ruang sidang. Menurutnya, persidangan harus difokuskan pada pemeriksaan saksi dan proses pembuktian sehingga perekaman audio visual dari meja terdakwa tidak diperkenankan.

Meski demikian, majelis hakim masih mengizinkan perekaman suara. Sementara perekaman video tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan dari barisan pengunjung sidang, bukan dari area terdakwa maupun penasihat hukum.

Ari Yusuf menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa rekaman video dibutuhkan sebagai dokumentasi untuk kepentingan pembelaan, termasuk pada proses hukum lanjutan seperti banding. Ari juga menekankan bahwa perekaman itu tidak dimaksudkan untuk disiarkan secara langsung.

Namun, majelis hakim tetap pada keputusannya dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan. Aturan tersebut, menurut hakim, mengatur tata cara dan posisi pengambilan gambar selama persidangan berlangsung.

Menanggapi keputusan tersebut, Ari Yusuf menyatakan akan mencatat keberatan dalam berita acara persidangan dan berencana melaporkan majelis hakim karena dinilai melanggar hak penasihat hukum. Hakim Purwanto pun mempersilakan langkah tersebut sebagai bagian dari hak hukum pihak pengacara.

Setelah ponsel dan tripod dipindahkan ke bagian belakang ruang sidang, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags: keberatanKuasa hukummajelis hakimmelaporkanMetapos.idNadiem Makarimperekaman
Previous Post

BSI Puncaki Peringkat ESG Bank Syariah Global Versi Bloomberg

Next Post

Harga Emas Antam Naik Tajam pada 19 Januari 2026, Sentuh Rp2,7 Juta per Gram

Related Posts

Sorotan DPRD Meningkat, Retret Magelang Dinilai Jadi Momentum Perbaikan
Nasional

Sorotan DPRD Meningkat, Retret Magelang Dinilai Jadi Momentum Perbaikan

20 April 2026
Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Nasional

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum

20 April 2026
DKI Evaluasi Metode Pengendalian Ikan Sapu-Sapu Usai Kritik MUI
Nasional

DKI Evaluasi Metode Pengendalian Ikan Sapu-Sapu Usai Kritik MUI

20 April 2026
Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi
Nasional

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

18 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 April 2026
Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia
Nasional

Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia

17 April 2026
Next Post
Milan Pertimbangkan Pulangkan Camarda, Perpanjangan Kontrak Maignan Semakin Dekat

Harga Emas Antam Naik Tajam pada 19 Januari 2026, Sentuh Rp2,7 Juta per Gram

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini