Metapos.id, Jakarta — Rencana pendidikan gratis di sekolah negeri tidak berarti seluruh kebutuhan siswa akan ditanggung pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, siswa tetap perlu membayar sejumlah kebutuhan secara mandiri.
Salah satunya adalah seragam sekolah. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler tertentu juga tidak masuk dalam pembiayaan sekolah.
“Ya kalau seragam sendiri dong. Kalau seragam sendiri. Kalau ekskul yang sifatnya itu resmi, misalnya pramuka bisa dari dana BOS, bisa dari dana BOS. Tetapi kalau dia ingin mau menyanyi, mau jadi wartawan ya di luar itu kan begitu,” ujar Mu’ti di Istana, Jakarta, dikutip Kamis (24/9/2026).
Sementara itu, kebutuhan buku pelajaran dapat disediakan oleh sekolah. Mu’ti menyebut sejumlah sekolah telah menyediakan buku dalam bentuk cetak maupun digital.
Menurut dia, pengadaan buku juga dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Porsi dana BOS yang dapat digunakan untuk membeli buku mencapai 10 persen.
“Ada buku yang memang kita kirim ke sekolah-sekolah, yang tercetak. Ada buku yang bisa diunduh gratis dari Rumah Pendidikan. Dan ada buku juga yang disediakan oleh Pusat Perbukuan maupun oleh Badan Bahasa yang dia bisa scan dari berbagai fasilitas yang ada,” kata Mu’ti.
“Jadi sebenarnya kebutuhan itu bisa. Dan dana BOS yang tadi saya sampaikan itu boleh untuk beli buku. 10 persen dana BOS boleh untuk beli buku,” imbuh dia.
Pendidikan Gratis Dimulai dari TK
Sebelumnya, Mu’ti mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar rencana pendidikan gratis di sekolah negeri mencakup jenjang taman kanak-kanak (TK).
Dengan demikian, program tersebut tidak hanya menyasar pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah juga memasukkan jenjang TK dalam cakupan layanan pendidikan gratis.
“Dalam rapat terbatas tadi, Pak Presiden memberikan penekanan terhadap komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Ini juga dimulai dari taman kanak-kanak. Sehingga, itu yang perlu kami tekankan,” ujar Mu’ti.
Mu’ti menambahkan, anak-anak yang bersekolah di TK dan SD mulai tahun ini mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOP).
Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Dana BOS peruntukannya bisa untuk biaya operasional, gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” kata dia.







