Metapos.id, Jakarta — Wisatawan yang berkunjung ke Singapura perlu memperhatikan aturan saat menggunakan transportasi umum. Mulai Rabu (23/9/2026), sejumlah perilaku di dalam bus dapat dikenai sanksi.
Penumpang yang memutar musik atau audio dengan volume keras, meletakkan kaki di kursi, membuang sampah, serta makan dan minum di dalam bus dapat dikenai denda hingga S$500 atau sekitar Rp6,5 juta.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku selama perjalanan. Ketentuan yang sama juga diterapkan di terminal dan interchange bus.
Land Transport Authority (LTA) Singapura menyatakan kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga keamanan serta kenyamanan penumpang transportasi umum.
Untuk pelanggaran tertentu yang dianggap lebih serius, sanksinya dapat mencapai S$5.000 atau sekitar Rp65 juta.
Pelanggaran itu mencakup tindakan yang menghalangi atau membahayakan penumpang lain di terminal maupun interchange bus. Mengotori bus, terminal, atau interchange juga dapat dikenai sanksi dengan nilai tersebut.
Besaran denda itu disesuaikan dengan ketentuan dalam Rapid Transit Systems Regulations. Regulasi tersebut sebelumnya mengatur perilaku penumpang, aspek keselamatan, serta operasional transportasi kereta di Singapura.
Ketentuan baru ini merupakan tindak lanjut amendemen yang disahkan parlemen Singapura pada Oktober 2025. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan aturan mengenai perilaku yang mengganggu di jaringan bus dan kereta.
Dalam penerapannya, petugas resmi operator bus, termasuk pemeriksa tiket dan petugas interchange, dapat menerbitkan Administrative Notifications of Offences kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran.
Setelah itu, LTA akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Namun, kewenangan menerbitkan pemberitahuan itu tidak diberikan kepada pengemudi bus.
Langkah tersebut dilakukan agar pengemudi tetap berkonsentrasi menjalankan tugas utamanya, yakni memastikan bus beroperasi dengan aman.
Meski tidak dapat menerbitkan pemberitahuan pelanggaran, pengemudi tetap berwenang meminta penumpang menghentikan tindakan yang mengganggu berdasarkan Conditions of Carriage.
Apabila penumpang mengabaikan permintaan tersebut, pengemudi dapat meminta mereka meninggalkan bus. Jika penumpang tetap menolak bekerja sama, pengemudi dapat meminta bantuan polisi atau pusat kendali operasional bus.
“Transportasi umum adalah ruang bersama, dan setiap penumpang memiliki peran dalam memastikan lingkungan perjalanan yang tertib dan nyaman,” kata LTA, dikutip dari berbagai sumber, Rabu(23/9/2026).
LTA menyebut penanganan terhadap penumpang yang dianggap mengganggu tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi setiap kasus dan asas keadilan.
Hal tersebut terutama berlaku dalam situasi yang melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik maupun mental.







