Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan seluruh tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan khusus. Pernyataan itu disampaikan menanggapi penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Menurut Sahroni, penggunaan rompi tahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari penerapan prinsip kesetaraan di depan hukum atau equality before the law. Karena itu, ia menilai tidak boleh ada pengecualian terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.
“Ketika seseorang sudah berstatus tersangka dan ditahan, maka perlakuannya harus sama. Tidak boleh ada keistimewaan,” ujar Sahroni, Sabtu (25/7/2026).
Ia juga meminta agar selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK, Febrie tidak memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus yang berbeda dengan tahanan lainnya.
Sahroni menilai kasus yang menjerat Febrie menjadi perhatian publik sehingga aparat penegak hukum harus menjaga transparansi dan konsistensi dalam proses penanganannya demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dengan tersangka lain yang selama ini diproses oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, saat masih menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan terhadap para tersangka tindak pidana khusus. Karena itu, ia menilai standar yang sama seharusnya juga diterapkan kepada Febrie.
Rudianto menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijalankan secara konsisten tanpa memandang jabatan maupun latar belakang seseorang.






