Wednesday, July 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito Dengan Humanis, Pedagang Di Pindahkan Ke Sentra Fauna Lenteng Agung

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
27 October 2025
in Nasional
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito Dengan Humanis, Pedagang Di Pindahkan Ke Sentra Fauna Lenteng Agung

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan Pasar Barito, Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/2025) pagi. Proses penertiban yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB itu berlangsung secara humanis dan tanpa insiden berarti.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan seluruh tahapan penertiban dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui peringatan resmi sebanyak tiga kali, mulai dari SP1 hingga SP3.

BACA JUGA

Ratusan Pekerja Garmen Terancam PHK, Menaker Pastikan Pemerintah Cari Solusi

Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Edukasi Depot Air Minum Isi Ulang

“Pelaksanaan pembersihan karena sudah diberikan SP1, SP2, SP3 dan kami sangat humanis, manusiawi sekali. Alhamdulillah pelaksanaan di lapangan dari jam lima pagi tadi sampai sekarang berjalan dengan baik,” ujar Pramono di lokasi.

Penertiban melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP, Polres Metro Jakarta Selatan, dan TNI. Jalan di sekitar perempatan Bundaran Barito ditutup sementara, sementara arus lalu lintas dialihkan ke jalur lain. Sekitar pukul 07.00 WIB, seluruh kios pedagang di Pasar Barito telah diratakan menggunakan ekskavator.

Pemprov DKI memastikan barang-barang milik pedagang yang belum sempat diambil telah diamankan dan dapat diambil kembali kapan saja. Para pedagang kini direlokasi ke Sentra Fauna Lenteng Agung, lokasi baru yang disiapkan pemerintah.

Sentra tersebut memiliki 125 kios dengan beragam fungsi, terdiri dari:

Zona A – Kuliner (22 kios)

Zona B – Amphitheater (70 kursi)

Zona C & D – Burung & Pakan Hewan (74 kios)

Zona E – Parsel & Kuliner Tambahan (29 kios)

Untuk membantu pedagang beradaptasi, pemerintah memberikan gratis sewa kios selama enam bulan pertama. Pramono menegaskan, tidak ada pedagang yang boleh memiliki lebih dari satu kios demi pemerataan kesempatan.

“Saya sudah berpesan kepada Kepala Dinas UMKM, tak boleh ada yang mempunyai lebih dari satu kios. Jadi, maksimum satu kios adalah satu orang,” tegasnya.

Pramono menambahkan, lokasi baru tersebut kini mulai menarik minat pedagang dari luar Pasar Barito karena fasilitasnya yang lebih tertata dan representatif.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI berharap penataan kawasan Barito bisa berjalan lebih baik sekaligus memberikan tempat usaha yang layak bagi para pedagang kecil di Jakarta Selatan.

Tags: Lenteng AgungMetapos.idPasar BaritoPramono Anung WibowoUmkm
Previous Post

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang–Pluit oleh Perusahaan Milik Jusuf Hamka

Next Post

Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Digelar di Pengadilan Negri Jakarta Pusat

Related Posts

Ratusan Pekerja Garmen Terancam PHK, Menaker Pastikan Pemerintah Cari Solusi
Nasional

Ratusan Pekerja Garmen Terancam PHK, Menaker Pastikan Pemerintah Cari Solusi

29 July 2026
Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Edukasi Depot Air Minum Isi Ulang
Nasional

Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Edukasi Depot Air Minum Isi Ulang

28 July 2026
Tim Hukum Nadiem Makarim Adukan Dugaan Intimidasi Saksi ke KY
Nasional

Tim Hukum Nadiem Makarim Adukan Dugaan Intimidasi Saksi ke KY

28 July 2026
Xu Peng Tinggalkan Dunia Akting, Kini Jual Sayur akibat AI
Nasional

DPR Minta Polisi Bongkar Misteri Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

28 July 2026
Uji Materi UU Perkeretaapian, Pemohon Desak Tiket Kereta Gratis Berlaku hingga Usia 5 Tahun
Nasional

Uji Materi UU Perkeretaapian, Pemohon Desak Tiket Kereta Gratis Berlaku hingga Usia 5 Tahun

28 July 2026
833 Dapur MBG Ditutup Selamanya, BGN Sebut Tak Penuhi Standar Kualitas
Nasional

833 Dapur MBG Ditutup Selamanya, BGN Sebut Tak Penuhi Standar Kualitas

27 July 2026
Next Post
Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Digelar di Pengadilan Negri Jakarta Pusat

Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Digelar di Pengadilan Negri Jakarta Pusat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini