Tuesday, September 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sidang Gugatan Syarat Gibran, MK Keluarkan Aturan Baru

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 September 2026
in Nasional
Sidang Gugatan Syarat Gibran, MK Keluarkan Aturan Baru

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tahapan pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang baru diajukan pada 2026.

Aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur tahapan, kegiatan, serta jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

BACA JUGA

ASABRI Dukung Pendidikan 28 Anak Peserta

Musim Hujan Diprediksi Mulai November 2026, Ini Kata BMKG

Ketua MK Suhartoyo menandatangani peraturan tersebut pada 16 September 2026.

MK dalam bagian pertimbangannya menjelaskan bahwa lembaga tersebut menerima permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 10 September 2026.

Perkara itu diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK menyebut aturan mengenai tahapan dan jadwal penanganan PHPU yang tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak dapat digunakan untuk menyesuaikan jadwal perkara yang baru diterima.

Atas kondisi tersebut, MK kemudian menetapkan pengaturan baru yang disesuaikan dengan tahapan dan jadwal pemeriksaan perkara.

“Bahwa untuk memberikan kepastian mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pengaturan mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganannya,” dikutip dari berbagai sumber, (22/9/26).

Pasal 3 ayat 1 PMK Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa penetapan tahapan serta jadwal perkara merupakan ketentuan prosedural normatif.

Dengan demikian, jadwal tersebut tidak menunjukkan sikap MK mengenai kewenangan lembaga, kedudukan hukum pemohon, batas waktu permohonan, objek perkara, ataupun materi yang dipersoalkan.

“Penilaian mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam Putusan atau Ketetapan,” dikutip dari aturan tersebut.

Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan aturan baru itu diperlukan agar proses penyelesaian perkara PHPU memiliki tahapan yang jelas.

“Tanpa ada PMK tahapan perkara tidak dapat diselesaikan sesuai hukum acara PHPU. PMK tahapan PHPU yang lama tidak sesuai lagi waktunya dengan perkara yang baru masuk,” kata Enny.

Sebelumnya, MK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). Dalam persidangan tersebut, para pemohon menyampaikan permohonan mereka di hadapan majelis hakim.

Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Melalui petitumnya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut dan meminta agar yang bersangkutan didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan memiliki cacat hukum sejak awal sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan lainnya meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon turut meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibatalkan.

Selanjutnya, mereka meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.

Pemilihan tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan jadwal sidang berikutnya. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Persidangan tersebut akan membahas jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, serta keterangan dari Pihak Terkait.

Tags: Denny IndrayanaGibran Rakabuminggugatan GibranMahkamah KonstitusiMetapos.idMKPHPUPilpres 2024
Previous Post

Capital Market Run 2026 Usung Tema Plant Your Investment

Next Post

ASABRI Dukung Pendidikan 28 Anak Peserta

Related Posts

ASABRI menyalurkan dukungan pendidikan Rp98 juta kepada 28 anak peserta berprestasi melalui Program GENERASI 2026.
Nasional

ASABRI Dukung Pendidikan 28 Anak Peserta

22 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Mulai November 2026, Ini Kata BMKG
Nasional

Musim Hujan Diprediksi Mulai November 2026, Ini Kata BMKG

22 September 2026
Threshold Baru Pilpres 2029, Mimpi Anies hingga Gibran Bisa Terkendala
Nasional

Threshold Baru Pilpres 2029, Mimpi Anies hingga Gibran Bisa Terkendala

22 September 2026
Update KM Virgo: 34 Penyelam Dikerahkan Cari 120 Penumpang
Nasional

Update KM Virgo: 34 Penyelam Dikerahkan Cari 120 Penumpang

22 September 2026
Tangani Kabut Asap, BNPB dan Menhut Berkantor di Kalteng
Nasional

Tangani Kabut Asap, BNPB dan Menhut Berkantor di Kalteng

22 September 2026
Anak Krakatau Tak Lagi Siaga, Status Kini Jadi Waspada
Nasional

Anak Krakatau Tak Lagi Siaga, Status Kini Jadi Waspada

22 September 2026
Next Post
ASABRI menyalurkan dukungan pendidikan Rp98 juta kepada 28 anak peserta berprestasi melalui Program GENERASI 2026.

ASABRI Dukung Pendidikan 28 Anak Peserta

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini