Metapos.id, Jakarta — Tindak pidana judi online diusulkan menjadi salah satu jenis kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center Yerikho Alfredo Manurung, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (23/9/2026).
Menurut Yerikho, daftar 13 kelompok tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk penambahan jenis kejahatan lain.
“Tapi saya menemukan dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol,” kata Yerikho pada Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (23/9).
Yerikho menyampaikan perputaran uang dari aktivitas judi online pada 2026 telah mencapai Rp286,84 triliun. Sementara itu, nilai deposit judi online pada semester I mencapai Rp22 triliun.
Adapun dana terkait judi online yang telah disita negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tercatat sebesar Rp588,62 miliar.
Menurut dia, jumlah tersebut menunjukkan bahwa negara belum berhasil mengamankan seluruh dana yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Kemudian, 80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri, jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri,” kata Yerikho.
Yerikho juga mengingatkan agar pembentukan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia menilai aturan tersebut perlu mengatur secara jelas kewenangan, batas waktu, serta mekanisme pelaksanaan.
Selain itu, pengawasan dinilai diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
“Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol, kemudian untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi, kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam penegakan hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkap terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut.
Berikut daftar 13 tindak pidana tersebut:
1. Korupsi.
2. Narkotika dan psikotropika.
3. Terorisme.
4. Penyelundupan manusia.
5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Perdagangan orang.







