Thursday, October 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 October 2026
in Nasional
PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

Metapos.id, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Komarudin menyarankan agar para komisioner KPU yang menjabat saat ini tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab moral dan etika dalam penyelenggaraan negara.

BACA JUGA

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak

“Ya sebaiknya enggak usah masuk lagi itu. Ini kan mau proses baru. Jadi, kalau secara moral, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” kata Komarudin, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai, persidangan di MK telah mengungkap berbagai persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu yang menjadi tanggung jawab KPU.

“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh,” katanya.

Selain mengkritik KPU, Komarudin juga menyinggung posisi Gibran sebagai wakil presiden. Ia berpendapat, jika ingin menaati hukum, Gibran seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Komarudin menyebut DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya bergantung pada keputusan DPR.

MK sebelumnya membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024, khususnya gugatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati keputusan MK dan memilih fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

Tags: Gibran Rakabuming Rakaijazah GibranKomarudin WatubunKPUMahkamah KonstitusiMetapos.idPDIPPilpres 2024
Previous Post

Atlet Muda Indonesia Melesat, BNI Dukung Regenerasi Bulu Tangkis

Next Post

Marc Marquez Ingin Akhiri Kutukan Mandalika

Related Posts

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron
Nasional

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

8 October 2026
Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak
Nasional

Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak

8 October 2026
Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol
Nasional

Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol

8 October 2026
Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran
Nasional

Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran

8 October 2026
Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita
Nasional

Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita

8 October 2026
Pertemuan Prabowo-Jokowi Saat MK Bersidang Jadi Perhatian
Nasional

Pertemuan Prabowo-Jokowi Saat MK Bersidang Jadi Perhatian

7 October 2026
Next Post
Marc Marquez kembali ke Mandalika dengan misi mengakhiri catatan buruk dan memburu kemenangan perdana di MotoGP Indonesia 2026.

Marc Marquez Ingin Akhiri Kutukan Mandalika

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini