• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah Subsidi untuk Masyarakat dan UMKM, Produsen Wajib Lapor Kemenperin

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
1 April 2022
in Nasional
Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah Subsidi untuk Masyarakat dan UMKM, Produsen Wajib Lapor Kemenperin
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Kementerian Perindustrian terus memantau industri minyak goreng sawit (MGS) untuk menjalankan kewajibannya menyediakan minyak goreng curah (MGC) subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Kata Putu, kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Seperti diketahui, fokus pemenuhan pasokan MGS tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Putu mengatakan di dalam Permenperin 8 Tahun 2022 diatur mengenai proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.

“Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 31 Maret.

Karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui SIMIRAH.

Putu mengatakan penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi hingga distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran minyak goreng curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Dari 81 pabrik MGS pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS,” sebutnya.

Dari pantauan Kementerian Perindustrian, kata Putu, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan Minyak Goreng Curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.

“Seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi Minyak Goreng Curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian Minyak Goreng Curah nasional,” ungkap Putu.

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di SIMIRAH.

Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan MInyak Goreng Curah Bersubsidi akan direkam melalui SIMIRAH sehingga alur alir Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat ditelusuri secara realtime.

“Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana Minyak Goreng Curah tersebut disalurkan/dijual,” ucapnya.

Untuk itu, Kemenperin akan terus melakukan pendekatan kepada produsen dan seluruh distributor hingga pengecer agar terdaftar dan aktif menggunakan pada SIMIRAH.

“Kami akan terus memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para produsen, para distributor, serta pengecer Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini, agar SIMIRAH ini semakin dikenal dan mahir digunakan oleh para pelaku usaha,” kata Putu.

Industri bisa klaim pembayaran subsidi ke BPDPKS

Putu juga mengatakan industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi,” kata Putu.

BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter.

Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.

“Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” jelas Putu.

Ketentuan harga penyerahan MGS curah di lini distribusi sebagaimana terdantum dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.

“Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg,” ungkap Putu.

Sekadar informasi, ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16-31 Maret 2022. Sementara, HAK khusus untuk lima provinsi khusus yakni NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat pada prinsipnya sama dengan HAK nasional.

Namun, ada tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar Rp 2.190 per liter di NTT. Sementara, untuk Maluku dan Maluku Utara Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp2.550 per liter.

Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan (IdFoods PT. PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia, dsb) untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download karbonn firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: KemenperinMetapos.idMinyak Goreng
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Hampir Empat Tahun Berlalu, Mengapa Konflik Rusia–Ukraina Masih Berlarut?

Hampir Empat Tahun Berlalu, Mengapa Konflik Rusia–Ukraina Masih Berlarut?

by Taufik Hidayat
4 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Hampir empat tahun sejak serangan Rusia ke Ukraina dimulai pada 24 Februari 2022, konflik bersenjata di kawasan...

Traveloka Rilis 12 Destinasi Liburan Akhir Tahun Favorit Keluarga, Sekaligus Promo 12.12 Super Sale

Traveloka Rilis 12 Destinasi Liburan Akhir Tahun Favorit Keluarga, Sekaligus Promo 12.12 Super Sale

by Rahmat Herlambang
4 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang penghujung tahun, semakin banyak keluarga Indonesia yang memilih liburan singkat ke berbagai negara di Asia dengan...

Gerakan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Dimulai dari Aksi Kecil di SMK Islam Al-Makiyah

Gerakan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Dimulai dari Aksi Kecil di SMK Islam Al-Makiyah

by Rahmat Herlambang
4 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina bersama 14 mahasiswa mengadakan kegiatan edukasi bertema “Sekolah Aman, Siswa...

“Semangat AQUA, Semangat Kita”: AQUA dan PSSI Resmikan Kampanye Nasional Lewat Peluncuran Jersey Pemain Ke-12

“Semangat AQUA, Semangat Kita”: AQUA dan PSSI Resmikan Kampanye Nasional Lewat Peluncuran Jersey Pemain Ke-12

by Rahmat Herlambang
3 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Sebagai Air Mineral Resmi Tim Nasional Indonesia, AQUA bersama PSSI resmi memulai kampanye nasional bertajuk “Semangat AQUA,...

Next Post
IM3 Ajak Generasi Muda #KembaliSilaturahmi di Ramadan Tahun Ini dengan Kuota Besar Freedom Internet

IM3 Ajak Generasi Muda #KembaliSilaturahmi di Ramadan Tahun Ini dengan Kuota Besar Freedom Internet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BUMA Australia Memperoleh Kontrak Baru Senilai 60 Juta Dolar Australia dari BMA untuk Pengelolaan Tambang Saraji

BUMA Australia Memperoleh Kontrak Baru Senilai 60 Juta Dolar Australia dari BMA untuk Pengelolaan Tambang Saraji

16 April 2023
Pt Tripar Multivision Plus Tbk Telah Resmi Melantai Di Bursa Efek Indonesia

Pt Tripar Multivision Plus Tbk Telah Resmi Melantai Di Bursa Efek Indonesia

8 May 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media