• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, January 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah Subsidi untuk Masyarakat dan UMKM, Produsen Wajib Lapor Kemenperin

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
1 April 2022
in Nasional
Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah Subsidi untuk Masyarakat dan UMKM, Produsen Wajib Lapor Kemenperin
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Kementerian Perindustrian terus memantau industri minyak goreng sawit (MGS) untuk menjalankan kewajibannya menyediakan minyak goreng curah (MGC) subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Kata Putu, kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Seperti diketahui, fokus pemenuhan pasokan MGS tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Putu mengatakan di dalam Permenperin 8 Tahun 2022 diatur mengenai proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.

“Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 31 Maret.

Karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui SIMIRAH.

Putu mengatakan penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi hingga distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran minyak goreng curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Dari 81 pabrik MGS pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS,” sebutnya.

Dari pantauan Kementerian Perindustrian, kata Putu, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan Minyak Goreng Curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.

“Seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi Minyak Goreng Curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian Minyak Goreng Curah nasional,” ungkap Putu.

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di SIMIRAH.

Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan MInyak Goreng Curah Bersubsidi akan direkam melalui SIMIRAH sehingga alur alir Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat ditelusuri secara realtime.

“Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana Minyak Goreng Curah tersebut disalurkan/dijual,” ucapnya.

Untuk itu, Kemenperin akan terus melakukan pendekatan kepada produsen dan seluruh distributor hingga pengecer agar terdaftar dan aktif menggunakan pada SIMIRAH.

“Kami akan terus memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para produsen, para distributor, serta pengecer Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini, agar SIMIRAH ini semakin dikenal dan mahir digunakan oleh para pelaku usaha,” kata Putu.

Industri bisa klaim pembayaran subsidi ke BPDPKS

Putu juga mengatakan industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi,” kata Putu.

BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter.

Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.

“Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” jelas Putu.

Ketentuan harga penyerahan MGS curah di lini distribusi sebagaimana terdantum dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.

“Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg,” ungkap Putu.

Sekadar informasi, ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16-31 Maret 2022. Sementara, HAK khusus untuk lima provinsi khusus yakni NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat pada prinsipnya sama dengan HAK nasional.

Namun, ada tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar Rp 2.190 per liter di NTT. Sementara, untuk Maluku dan Maluku Utara Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp2.550 per liter.

Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan (IdFoods PT. PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia, dsb) untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: KemenperinMetapos.idMinyak Goreng
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Pemkot Bandung Segera Tentukan Masa Depan Bandung Zoo, Nilai Sejarah Jadi Fokus

Pemkot Bandung Segera Tentukan Masa Depan Bandung Zoo, Nilai Sejarah Jadi Fokus

by Taufik Hidayat
17 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Kota Bandung memastikan keputusan terkait masa depan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) akan ditetapkan dalam waktu...

TripAdvisor Tetapkan Bali sebagai Tujuan Wisata Terbaik Dunia 2026

Rossi Harap Bagnaia dan Jorge Martin Hentikan Dominasi Marquez Bersaudara di MotoGP 2026

by Desti Dwi Natasya
17 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – LEGENDA MotoGP Valentino Rossi menaruh harapan besar kepada Francesco Bagnaia dan Jorge Martin untuk kembali tampil kompetitif...

TripAdvisor Tetapkan Bali sebagai Tujuan Wisata Terbaik Dunia 2026

Jumpa Indonesia di Piala AFF 2026, Singapura Anggap Laga Lawan Skuad John Herdman Sebagai Ujian Penting

by Desti Dwi Natasya
17 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pelatih Timnas Singapura, Gavin Lee, menyambut antusias peluang menghadapi Timnas Indonesia yang kini ditangani John Herdman pada...

TripAdvisor Tetapkan Bali sebagai Tujuan Wisata Terbaik Dunia 2026

TripAdvisor Tetapkan Bali sebagai Tujuan Wisata Terbaik Dunia 2026

by Desti Dwi Natasya
17 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pulau Bali kembali mencatat prestasi di kancah pariwisata internasional setelah dinobatkan sebagai destinasi wisata terbaik dunia tahun...

Next Post
IM3 Ajak Generasi Muda #KembaliSilaturahmi di Ramadan Tahun Ini dengan Kuota Besar Freedom Internet

IM3 Ajak Generasi Muda #KembaliSilaturahmi di Ramadan Tahun Ini dengan Kuota Besar Freedom Internet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Pertamina NRE Siapkan PLTS di Stasiun Gambir

Pertamina NRE Siapkan PLTS di Stasiun Gambir

27 September 2022
PEFINDO Perkuat Sinergi Keuangan Lewat Kerja Sama Strategis dengan Dua Institusi China

PEFINDO Perkuat Sinergi Keuangan Lewat Kerja Sama Strategis dengan Dua Institusi China

28 July 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini