• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah Subsidi untuk Masyarakat dan UMKM, Produsen Wajib Lapor Kemenperin

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
1 April 2022
in Nasional
Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah Subsidi untuk Masyarakat dan UMKM, Produsen Wajib Lapor Kemenperin
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Kementerian Perindustrian terus memantau industri minyak goreng sawit (MGS) untuk menjalankan kewajibannya menyediakan minyak goreng curah (MGC) subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Kata Putu, kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Seperti diketahui, fokus pemenuhan pasokan MGS tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Putu mengatakan di dalam Permenperin 8 Tahun 2022 diatur mengenai proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.

“Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 31 Maret.

Karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui SIMIRAH.

Putu mengatakan penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi hingga distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran minyak goreng curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Dari 81 pabrik MGS pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS,” sebutnya.

Dari pantauan Kementerian Perindustrian, kata Putu, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan Minyak Goreng Curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.

“Seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi Minyak Goreng Curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian Minyak Goreng Curah nasional,” ungkap Putu.

Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di SIMIRAH.

Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan MInyak Goreng Curah Bersubsidi akan direkam melalui SIMIRAH sehingga alur alir Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat ditelusuri secara realtime.

“Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana Minyak Goreng Curah tersebut disalurkan/dijual,” ucapnya.

Untuk itu, Kemenperin akan terus melakukan pendekatan kepada produsen dan seluruh distributor hingga pengecer agar terdaftar dan aktif menggunakan pada SIMIRAH.

“Kami akan terus memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para produsen, para distributor, serta pengecer Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini, agar SIMIRAH ini semakin dikenal dan mahir digunakan oleh para pelaku usaha,” kata Putu.

Industri bisa klaim pembayaran subsidi ke BPDPKS

Putu juga mengatakan industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi,” kata Putu.

BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter.

Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.

“Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” jelas Putu.

Ketentuan harga penyerahan MGS curah di lini distribusi sebagaimana terdantum dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.

“Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg,” ungkap Putu.

Sekadar informasi, ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16-31 Maret 2022. Sementara, HAK khusus untuk lima provinsi khusus yakni NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat pada prinsipnya sama dengan HAK nasional.

Namun, ada tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar Rp 2.190 per liter di NTT. Sementara, untuk Maluku dan Maluku Utara Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp2.550 per liter.

Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan (IdFoods PT. PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia, dsb) untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: KemenperinMetapos.idMinyak Goreng
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Bupati Halsel Tinjau Jembatan Desa Gane Luar

Bupati Halsel Tinjau Jembatan Desa Gane Luar

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hi. Usman Sidik meninjau pembangunan jembatan Desa Gane Luar yang telah selesai dibangun...

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada Rabu 17 Agustus 2022, KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)...

Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

Sri Mulyani Fokuskan Anggaran untuk Persiapan Pemilu 2024

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah menggesar beberapa fokus alokasi anggaran dalam APBN 2023. Salah satunya...

Jokowi Berencana Larang Ekspor Bauksit

Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen dalam RUU APBN 2023

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen dalam RUU APBN 2023. Hal tersebut...

Next Post
IM3 Ajak Generasi Muda #KembaliSilaturahmi di Ramadan Tahun Ini dengan Kuota Besar Freedom Internet

IM3 Ajak Generasi Muda #KembaliSilaturahmi di Ramadan Tahun Ini dengan Kuota Besar Freedom Internet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Sosialisasi Peran KPEI dalam Triparty Repo

KPEI Selenggarakan Temu Wartawan Dalam Rangka Sosialisasi Layanan Triparty Repo KPEI

31 May 2022
Dorong Pertumbuhan Program FLPP, BSI Apresiasi Pengembang Terbaik

Dorong Pertumbuhan Program FLPP, BSI Apresiasi Pengembang Terbaik

13 July 2022

Trending.

Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) DKI Jakarta rebut emasdi FORNAS VI Palembang.

Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) DKI Jakarta rebut emas
di FORNAS VI Palembang.

18 July 2022
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

9 May 2022
Laskala Batik Ajak Milenial Bangga Pakai Batik!

Laskala Batik Ajak Milenial Bangga Pakai Batik!

28 July 2022
Aksi CSR Bank JTrust Rayakan Hari Anak Nasional

Aksi CSR Bank JTrust Rayakan Hari Anak Nasional

26 July 2022
BTN Golf Tournament 2022 Sumbang 7.200 Pohon

BTN Golf Tournament 2022 Sumbang 7.200 Pohon

23 May 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media