Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 December 2025
in Nasional
Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

Metapos.id, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan telah tercapai kesepahaman antara tim reformasi dan jajaran Polri bahwa tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri aktif ke kementerian maupun lembaga negara setelah putusan MK tersebut.

BACA JUGA

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

“Kami sudah membahas dengan Polri yang diwakili Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Komitmennya, setelah putusan MK tidak ada lagi penugasan baru,” kata Jimly di Posko Tim Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Jimly menjelaskan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mengatur secara lebih ketat keberadaan anggota Polri yang saat ini telah menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga.

Ia menambahkan, Polri menyampaikan bahwa penyusunan Perpol tersebut telah melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Dengan demikian sudah jelas, fokus pengaturan saat ini adalah anggota yang terlanjur menduduki jabatan sipil agar ditata sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Jimly.

Tags: jabatan sipilJimly AsshiddiqieMetapos.idMKPolriReformasi Polri
Previous Post

BTN Peduli Bersinergi Bersama Muhammadiyah Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Sumatera

Next Post

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Related Posts

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG
Nasional

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

16 September 2026
Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD
Nasional

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

16 September 2026
Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala
Nasional

Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala

16 September 2026
Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq
Nasional

Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq

16 September 2026
Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027
Nasional

Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027

16 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?
Nasional

Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?

16 September 2026
Next Post
Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini