Sunday, August 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 December 2025
in Nasional
Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

Metapos.id, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan telah tercapai kesepahaman antara tim reformasi dan jajaran Polri bahwa tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri aktif ke kementerian maupun lembaga negara setelah putusan MK tersebut.

BACA JUGA

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

“Kami sudah membahas dengan Polri yang diwakili Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Komitmennya, setelah putusan MK tidak ada lagi penugasan baru,” kata Jimly di Posko Tim Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Jimly menjelaskan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mengatur secara lebih ketat keberadaan anggota Polri yang saat ini telah menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga.

Ia menambahkan, Polri menyampaikan bahwa penyusunan Perpol tersebut telah melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Dengan demikian sudah jelas, fokus pengaturan saat ini adalah anggota yang terlanjur menduduki jabatan sipil agar ditata sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Jimly.

Tags: jabatan sipilJimly AsshiddiqieMetapos.idMKPolriReformasi Polri
Previous Post

BTN Peduli Bersinergi Bersama Muhammadiyah Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Sumatera

Next Post

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Related Posts

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

1 August 2026
Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya
Nasional

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

1 August 2026
Dampak Kemarau Meningkat, BPBD Catat 140 Ribu Warga Bogor Alami Krisis Air
Nasional

Dampak Kemarau Meningkat, BPBD Catat 140 Ribu Warga Bogor Alami Krisis Air

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Polda Metro Siapkan Pengamanan Ketat untuk Zikir Kebangsaan HUT RI

1 August 2026
Chairul Tanjung: Hoegeng Awards 2026 Jadi Cermin Banyaknya Polisi Berdedikasi dan Berintegritas
Nasional

Chairul Tanjung: Hoegeng Awards 2026 Jadi Cermin Banyaknya Polisi Berdedikasi dan Berintegritas

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000

1 August 2026
Next Post
Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini