Sunday, May 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 December 2025
in Nasional
Pasca Putusan MK, Polri Pastikan Tidak Ada Penugasan Baru Anggota Aktif ke Kementerian

Metapos.id, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan telah tercapai kesepahaman antara tim reformasi dan jajaran Polri bahwa tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri aktif ke kementerian maupun lembaga negara setelah putusan MK tersebut.

BACA JUGA

KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh

Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi

“Kami sudah membahas dengan Polri yang diwakili Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Komitmennya, setelah putusan MK tidak ada lagi penugasan baru,” kata Jimly di Posko Tim Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.

Jimly menjelaskan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mengatur secara lebih ketat keberadaan anggota Polri yang saat ini telah menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga.

Ia menambahkan, Polri menyampaikan bahwa penyusunan Perpol tersebut telah melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Dengan demikian sudah jelas, fokus pengaturan saat ini adalah anggota yang terlanjur menduduki jabatan sipil agar ditata sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Jimly.

Tags: jabatan sipilJimly AsshiddiqieMetapos.idMKPolriReformasi Polri
Previous Post

BTN Peduli Bersinergi Bersama Muhammadiyah Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Sumatera

Next Post

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Related Posts

KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh
Nasional

KPJ Capai 59 Ribu Penerima, Rano Karno Tekankan Manfaat Nyata bagi Buruh

3 May 2026
Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi
Nasional

Angin Kencang Disertai Hujan Es Hantam Jatiasih Bekasi

2 May 2026
Haji 2026: Begini Cara Pesan Jadwal Raudhah Pakai Nusuk
Nasional

Haji 2026: Begini Cara Pesan Jadwal Raudhah Pakai Nusuk

2 May 2026
Prakiraan Awal Mei 2026: BMKG Ingatkan Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang
Nasional

Prakiraan Awal Mei 2026: BMKG Ingatkan Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang

2 May 2026
Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter
Nasional

Diesel Primus Vivo Naik Tajam, Tembus Rp30 Ribu per Liter

2 May 2026
GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026
Nasional

GoTo dan Grab Respons Aturan Prabowo soal Batas Komisi Ojol 8% di 2026

2 May 2026
Next Post
Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

Nama John Herdman Menguat sebagai Kandidat Pelatih Timnas Indonesia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini