Wednesday, July 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ombudsman: Semua Perlintasan Sebidang Harus Dikelola Resmi demi Keselamatan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 July 2026
in Nasional
Ombudsman: Semua Perlintasan Sebidang Harus Dikelola Resmi demi Keselamatan

Metapos.id, Jakarta – Ombudsman RI meminta pemerintah memastikan seluruh perlintasan sebidang di jalur kereta api dikelola secara resmi sebagai langkah memperkuat keselamatan transportasi. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah lembaga itu menyelesaikan penilaian cepat terhadap pelayanan publik pascakecelakaan kereta di Bekasi Timur.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan setiap perlintasan sebidang seharusnya dilengkapi palang pintu resmi, petugas penjaga, serta dukungan teknologi yang memadai agar potensi kecelakaan dapat ditekan.

BACA JUGA

60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN

Penerbangan Langsung AirAsia Jakarta-Singapura Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026?

Menurutnya, solusi paling ideal sebenarnya adalah mengganti seluruh perlintasan sebidang dengan flyover atau underpass. Namun, pembangunan tersebut membutuhkan biaya besar sehingga sulit diterapkan di semua lokasi. Karena itu, pengelolaan resmi terhadap seluruh perlintasan sebidang dinilai menjadi langkah yang paling realistis.

Robert menilai persoalan perlintasan sebidang merupakan faktor utama yang memicu kecelakaan di Bekasi Timur. Ia menegaskan insiden tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai akibat kelalaian individu, melainkan merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan pembenahan menyeluruh.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong pemerintah menyusun standar pelayanan keselamatan yang terintegrasi. Selama ini, penanganan keadaan darurat dinilai masih banyak bergantung pada respons spontan meski koordinasi antarlembaga saat kejadian berjalan cukup baik.

Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi langkah pemerintah dan berbagai instansi dalam menangani korban pascakecelakaan. PT KAI, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, rumah sakit, serta pihak terkait lainnya dinilai mampu memberikan layanan darurat dan pemulihan hak korban secara optimal.

Robert berharap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan keselamatan transportasi perkeretaapian dapat segera diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur pendukung dan penyediaan anggaran yang memadai, sehingga risiko kecelakaan serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.

Sebagai informasi, kecelakaan di Bekasi Timur terjadi ketika sebuah taksi mengalami korsleting hingga berhenti di atas rel. Kendaraan tersebut kemudian tertemper KRL yang melintas dari arah Cikarang menuju Jakarta. Rangkaian KRL yang berhenti di jalur itu selanjutnya ditabrak KA Argo Bromo Anggrek. Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.

Tags: Bekasi Timurkecelakaan keretakeselamatan transportasiMetapos.idOmbudsman RIPerlintasan SebidangPT KAI
Previous Post

Penerbangan Langsung AirAsia Jakarta-Singapura Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026?

Next Post

60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN

Related Posts

60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN
Nasional

60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN

1 July 2026
Penerbangan Langsung AirAsia Jakarta-Singapura Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026?
Nasional

Penerbangan Langsung AirAsia Jakarta-Singapura Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026?

1 July 2026
KPK Pastikan Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri pada Selasa Malam
Nasional

KPK Pastikan Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri pada Selasa Malam

1 July 2026
HUT Bhayangkara ke-80, Prabowo: Tak Boleh Ada Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Nasional

HUT Bhayangkara ke-80, Prabowo: Tak Boleh Ada Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang

1 July 2026
Terungkap! Begini Cara Bot Judol Membanjiri Kolom Komentar Media Sosial pada 2026
Nasional

Terungkap! Begini Cara Bot Judol Membanjiri Kolom Komentar Media Sosial pada 2026

1 July 2026
Usai Divonis, Nadiem Makarim Soroti Fakta Persidangan dan Ajukan Banding
Nasional

Usai Divonis, Nadiem Makarim Soroti Fakta Persidangan dan Ajukan Banding

1 July 2026
Next Post
60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN

60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini