Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan klarifikasi terkait isu lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun yang disebut muncul dalam dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dalam persidangan itu, Nadiem menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai lonjakan penghasilan tersebut merupakan kesalahan dalam membaca data SPT.
Menurutnya, angka sekitar Rp5,2 triliun yang tercantum dalam dokumen pajak bukanlah penghasilan yang diterima pada tahun tertentu, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.
Ia menjelaskan bahwa saham tersebut berasal dari kepemilikannya di perusahaan teknologi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang kemudian menjadi bagian dari GoTo.
Nilai tersebut muncul dalam laporan pajak karena adanya kewajiban pembayaran pajak saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dalam aturan tersebut, pemegang saham diwajibkan membayar pajak sebesar 0,5 persen dari total nilai saham berdasarkan harga IPO.
Nadiem menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pengeluaran untuk kewajiban pajak, bukan pendapatan yang diterimanya. Ia juga menyebut bahwa kewajiban serupa berlaku bagi ratusan pemegang saham lainnya.
Selain itu, ia membantah adanya penjualan saham pada tahun 2022. Menurutnya, aturan dari Bursa Efek Indonesia melarang pemegang saham awal menjual saham dalam jangka waktu tertentu setelah IPO, sehingga penjualan saham pada periode tersebut tidak memungkinkan.
Terkait isu lain yang menyebut adanya angka Rp809 miliar dalam SPT, Nadiem juga menegaskan bahwa nilai tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen pajaknya.
Ia memastikan bahwa seluruh aset yang dimilikinya telah dilaporkan secara transparan baik dalam SPT maupun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari pihak distributor dan vendor terkait pengadaan Chromebook. Berdasarkan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim, tidak ditemukan adanya hubungan langsung maupun keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan tersebut.
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem menilai bahwa kesaksian dari para distributor dan vendor tersebut tidak berkaitan langsung dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.














