JAKARTA, Metapos.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan sejumlah ketentuan saat menggelar kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Peringatan tersebut mencakup penggunaan busana saat karnaval, mekanisme hadiah dalam perlombaan, serta penggunaan fasilitas umum selama kegiatan Agustusan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa pria maupun wanita dilarang mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas lawan jenis menurut ketentuan syariat Islam.
Menurut Muiz, larangan tersebut juga berlaku dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, termasuk karnaval yang digelar di ruang publik.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya,” ujar Muiz, dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (11/8/2026)
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya.
Selain persoalan pakaian, MUI juga menyoroti mekanisme perlombaan yang biasanya digelar masyarakat untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
Muiz mengatakan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut dinilai dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan masyarakat.
Namun, panitia diminta tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah bagi para pemenang.
Menurut Muiz, penggunaan uang peserta yang kemudian dikumpulkan untuk hadiah dapat masuk dalam kategori praktik perjudian atau qimar.
“Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” jelasnya.
Sebagai alternatif, sumber hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan dari pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.
MUI juga mengingatkan penyelenggara kegiatan Agustusan agar memperhatikan rute pawai atau karnaval. Penggunaan jalan raya sebagai lokasi kegiatan tidak boleh mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat lainnya.
Karena itu, panitia diharapkan mengatur rute serta pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan dan fasilitas umum.
Dengan demikian, perayaan HUT Kemerdekaan RI tetap dapat berlangsung meriah tanpa mengabaikan ketentuan agama maupun kenyamanan masyarakat sekitar.







