Wednesday, September 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 August 2026
in Nasional
MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba

JAKARTA, Metapos.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan sejumlah ketentuan saat menggelar kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Peringatan tersebut mencakup penggunaan busana saat karnaval, mekanisme hadiah dalam perlombaan, serta penggunaan fasilitas umum selama kegiatan Agustusan.

BACA JUGA

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Status Masih Siaga

Abu Erupsi Anak Krakatau Berubah Arah, Jakarta Tak Terdampak

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa pria maupun wanita dilarang mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas lawan jenis menurut ketentuan syariat Islam.

Menurut Muiz, larangan tersebut juga berlaku dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, termasuk karnaval yang digelar di ruang publik.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya,” ujar Muiz, dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (11/8/2026)

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya.

Selain persoalan pakaian, MUI juga menyoroti mekanisme perlombaan yang biasanya digelar masyarakat untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Muiz mengatakan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut dinilai dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan masyarakat.

Namun, panitia diminta tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah bagi para pemenang.

Menurut Muiz, penggunaan uang peserta yang kemudian dikumpulkan untuk hadiah dapat masuk dalam kategori praktik perjudian atau qimar.

“Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Sebagai alternatif, sumber hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan dari pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

MUI juga mengingatkan penyelenggara kegiatan Agustusan agar memperhatikan rute pawai atau karnaval. Penggunaan jalan raya sebagai lokasi kegiatan tidak boleh mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat lainnya.

Karena itu, panitia diharapkan mengatur rute serta pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan dan fasilitas umum.

Dengan demikian, perayaan HUT Kemerdekaan RI tetap dapat berlangsung meriah tanpa mengabaikan ketentuan agama maupun kenyamanan masyarakat sekitar.

Tags: AgustusanFatwa MUIHUT RIkarnaval kemerdekaanLomba 17 Agustuslomba AgustusanMetapos.idMUI
Previous Post

BGN Tetapkan Batas Konsumsi MBG, Siswa Diminta Tak Bawa Makanan Pulang

Next Post

John Herdman Jadi Pelatih Pertama yang Selamat dari Pemecatan usai Indonesia Gagal di Piala AFF

Related Posts

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Status Masih Siaga
Nasional

Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Status Masih Siaga

9 September 2026
Abu Erupsi Anak Krakatau Berubah Arah, Jakarta Tak Terdampak
Nasional

Abu Erupsi Anak Krakatau Berubah Arah, Jakarta Tak Terdampak

9 September 2026
PDIP Disebut Bakal Jadi Poros Kuat Pilpres 2029
Nasional

PDIP Disebut Bakal Jadi Poros Kuat Pilpres 2029

9 September 2026
Bandara Wunopito di Lewoleba, NTT, ditutup sementara akibat sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok yang kembali erupsi pada Selasa (8/9/2026).
Nasional

Abu Vulkanik Lewotolok Ganggu Operasional Bandara Wunopito

8 September 2026
Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Penerbangan dialihkan ke enam bandara alternatif.
Nasional

Soetta Kembali Beroperasi, Penumpang Wajib Cek

8 September 2026
Pemprov Jawa Tengah memastikan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau belum terdeteksi di wilayahnya berdasarkan pemantauan dan analisis meteorologi.
Nasional

Pemprov Jateng Pastikan Wilayahnya Aman

8 September 2026
Next Post
John Herdman (Foto: PSSI)

John Herdman Jadi Pelatih Pertama yang Selamat dari Pemecatan usai Indonesia Gagal di Piala AFF

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini