Saturday, September 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 August 2026
in Nasional
MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba

JAKARTA, Metapos.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan sejumlah ketentuan saat menggelar kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Peringatan tersebut mencakup penggunaan busana saat karnaval, mekanisme hadiah dalam perlombaan, serta penggunaan fasilitas umum selama kegiatan Agustusan.

BACA JUGA

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi

Menhub Lantik Ketua Baru KNKT

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa pria maupun wanita dilarang mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas lawan jenis menurut ketentuan syariat Islam.

Menurut Muiz, larangan tersebut juga berlaku dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, termasuk karnaval yang digelar di ruang publik.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya,” ujar Muiz, dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (11/8/2026)

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya.

Selain persoalan pakaian, MUI juga menyoroti mekanisme perlombaan yang biasanya digelar masyarakat untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Muiz mengatakan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut dinilai dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan masyarakat.

Namun, panitia diminta tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah bagi para pemenang.

Menurut Muiz, penggunaan uang peserta yang kemudian dikumpulkan untuk hadiah dapat masuk dalam kategori praktik perjudian atau qimar.

“Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Sebagai alternatif, sumber hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan dari pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

MUI juga mengingatkan penyelenggara kegiatan Agustusan agar memperhatikan rute pawai atau karnaval. Penggunaan jalan raya sebagai lokasi kegiatan tidak boleh mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat lainnya.

Karena itu, panitia diharapkan mengatur rute serta pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan dan fasilitas umum.

Dengan demikian, perayaan HUT Kemerdekaan RI tetap dapat berlangsung meriah tanpa mengabaikan ketentuan agama maupun kenyamanan masyarakat sekitar.

Tags: AgustusanFatwa MUIHUT RIkarnaval kemerdekaanLomba 17 Agustuslomba AgustusanMetapos.idMUI
Previous Post

BGN Tetapkan Batas Konsumsi MBG, Siswa Diminta Tak Bawa Makanan Pulang

Next Post

John Herdman Jadi Pelatih Pertama yang Selamat dari Pemecatan usai Indonesia Gagal di Piala AFF

Related Posts

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi
Nasional

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi

25 September 2026
Menhub Dudy lantik ketua dan anggota KNKT masa jabatan 2026-2030. (Dok. Kemenhub)
Nasional

Menhub Lantik Ketua Baru KNKT

25 September 2026
Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?
Nasional

Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?

25 September 2026
Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas
Nasional

Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

25 September 2026
STNK Digital Resmi Diluncurkan, Bayar Tilang Makin Praktis
Nasional

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Bayar Tilang Makin Praktis

25 September 2026
ASABRI Serahkan Manfaat JKK Rp352 Juta kepada Ahli Waris
Nasional

ASABRI Serahkan Manfaat JKK Rp352 Juta kepada Ahli Waris

25 September 2026
Next Post
John Herdman (Foto: PSSI)

John Herdman Jadi Pelatih Pertama yang Selamat dari Pemecatan usai Indonesia Gagal di Piala AFF

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini