Tuesday, October 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Minta Polri di Bawah Kementerian, Tiga WNI Ajukan Uji UU ke MK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 October 2026
in Nasional
Minta Polri di Bawah Kementerian, Tiga WNI Ajukan Uji UU ke MK

Metapos.id, Jakarta — Tiga warga negara Indonesia (WNI), Daru Ramanda Arifanno, Muhamad Aang, dan Ilham Khatami, mengajukan uji materi terhadap ketentuan yang mengatur kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permohonan tersebut terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 355/PUU-XXIV/2026. Dalam perkara itu, mereka mempersoalkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.

BACA JUGA

Rutan Depok Digeledah Polisi Setelah Napi Viral Pesta Narkoba

Prudential Indonesia Perkuat Sanitasi dan Pengelolaan Sampah di Bogor

Menurut para pemohon, keberadaan Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden perlu ditinjau kembali. Mereka menilai struktur tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap perlindungan hak asasi manusia jika tidak diikuti pembagian fungsi kelembagaan yang jelas.

Pandangan tersebut disampaikan Ilham dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (5/10/2026).

“Ketika fungsionaris keamanan diposisikan secara monolitik di bawah eksekutif, institusi tersebut rentan disalahgunakan untuk menekan suara kritis masyarakat sipil atau mengamankan kepentingan politik kelompok tertentu, terutama menjelang momentum pemilihan umum,” ujar Ilham dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (6/10/2026).

Para pemohon juga menyoroti fungsi reserse yang dinilai berkaitan langsung dengan proses peradilan. Menurut mereka, fungsi tersebut membutuhkan posisi yang independen agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak memihak.

Mereka menilai struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden berpotensi memengaruhi posisi kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dalam pandangan mereka, kondisi tersebut dapat membuka peluang bergesernya fungsi kepolisian menjadi instrumen kekuasaan.

Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyebutkan:

“Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Dalam permohonannya, ketiga WNI tersebut mengusulkan adanya pembagian kewenangan berdasarkan fungsi kepolisian. Mereka menginginkan urusan pemeliharaan ketertiban masyarakat berada dalam koordinasi kementerian yang menangani urusan dalam negeri.

Adapun fungsi reserse diusulkan berada dalam koordinasi kementerian yang membidangi urusan hukum, bersama dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penuntutan.

Melalui permohonan tersebut, mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kedudukan, pengorganisasian, serta pembagian fungsi Polri dikoordinasikan dengan kementerian sektoral berdasarkan rumpun tugasnya.

Selain itu, para pemohon meminta agar pembentuk undang-undang melakukan penataan kembali terhadap sistem dan tata kelola kelembagaan Polri.

Mereka memberikan batas waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK dibacakan untuk melakukan harmonisasi serta revisi teknis terhadap tata kelola kelembagaan tersebut.

Tags: KapolriKementerianMahkamah KonstitusiMetapos.idPolriReformasi kepolisianuji materiUU Polri
Previous Post

Prabowo Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia: Gembira dan Bangga!

Next Post

Rutan Depok Digeledah Polisi Setelah Napi Viral Pesta Narkoba

Related Posts

Rutan Depok Digeledah Polisi Setelah Napi Viral Pesta Narkoba
Nasional

Rutan Depok Digeledah Polisi Setelah Napi Viral Pesta Narkoba

6 October 2026
Satpol PP DKI Tutup 18 Depot Air Minum Isi Ulang
Nasional

Prudential Indonesia Perkuat Sanitasi dan Pengelolaan Sampah di Bogor

5 October 2026
Satpol PP DKI Tutup 18 Depot Air Minum Isi Ulang
Nasional

Satpol PP DKI Tutup 18 Depot Air Minum Isi Ulang

5 October 2026
MUI Tolak Penggunaan Alat Bantu Seks bagi Warga Binaan
Nasional

MUI Tolak Penggunaan Alat Bantu Seks bagi Warga Binaan

5 October 2026
Video Warga Binaan Diduga Pesta Sabu di Rutan Depok, Dua Petugas Diperiksa
Nasional

Video Warga Binaan Diduga Pesta Sabu di Rutan Depok, Dua Petugas Diperiksa

5 October 2026
Menunggu Putusan MK, Saldi Isra Minta Perdebatan Gibran Tak Ganggu Proses Hakim
Nasional

Menunggu Putusan MK, Saldi Isra Minta Perdebatan Gibran Tak Ganggu Proses Hakim

5 October 2026
Next Post
Rutan Depok Digeledah Polisi Setelah Napi Viral Pesta Narkoba

Rutan Depok Digeledah Polisi Setelah Napi Viral Pesta Narkoba

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini