Metapos.id, Jakarta — Tiga warga negara Indonesia (WNI), Daru Ramanda Arifanno, Muhamad Aang, dan Ilham Khatami, mengajukan uji materi terhadap ketentuan yang mengatur kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Permohonan tersebut terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 355/PUU-XXIV/2026. Dalam perkara itu, mereka mempersoalkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.
Menurut para pemohon, keberadaan Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden perlu ditinjau kembali. Mereka menilai struktur tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap perlindungan hak asasi manusia jika tidak diikuti pembagian fungsi kelembagaan yang jelas.
Pandangan tersebut disampaikan Ilham dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (5/10/2026).
“Ketika fungsionaris keamanan diposisikan secara monolitik di bawah eksekutif, institusi tersebut rentan disalahgunakan untuk menekan suara kritis masyarakat sipil atau mengamankan kepentingan politik kelompok tertentu, terutama menjelang momentum pemilihan umum,” ujar Ilham dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (6/10/2026).
Para pemohon juga menyoroti fungsi reserse yang dinilai berkaitan langsung dengan proses peradilan. Menurut mereka, fungsi tersebut membutuhkan posisi yang independen agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak memihak.
Mereka menilai struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden berpotensi memengaruhi posisi kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dalam pandangan mereka, kondisi tersebut dapat membuka peluang bergesernya fungsi kepolisian menjadi instrumen kekuasaan.
Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyebutkan:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Dalam permohonannya, ketiga WNI tersebut mengusulkan adanya pembagian kewenangan berdasarkan fungsi kepolisian. Mereka menginginkan urusan pemeliharaan ketertiban masyarakat berada dalam koordinasi kementerian yang menangani urusan dalam negeri.
Adapun fungsi reserse diusulkan berada dalam koordinasi kementerian yang membidangi urusan hukum, bersama dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penuntutan.
Melalui permohonan tersebut, mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kedudukan, pengorganisasian, serta pembagian fungsi Polri dikoordinasikan dengan kementerian sektoral berdasarkan rumpun tugasnya.
Selain itu, para pemohon meminta agar pembentuk undang-undang melakukan penataan kembali terhadap sistem dan tata kelola kelembagaan Polri.
Mereka memberikan batas waktu paling lama dua tahun sejak putusan MK dibacakan untuk melakukan harmonisasi serta revisi teknis terhadap tata kelola kelembagaan tersebut.







