• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Resmi PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah, Ini Isi Lengkapnya

Afizahri by Afizahri
2 January 2025
in Ekbis
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan terkait kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 khusus untuk barang mewah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Adapun dalam beleid tersebut selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen lewat mekanisme DPP Nilai Lain.

“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” tulisnya dalam beleid tersebut, dikutip Kamis, 2 Januari.

Adapun skema pengenaan tarif PPN 12 persen dalam peraturan ini terbagi dua yaitu pertama menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain.

Selain itu, tarif PPN sebesar 12 persen akan dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean, Pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar negeri di dalam negeri, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri di dalam negeri.

Selanjutnya, PMK ini mengatur bahwa nilai lain dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam situasi tertentu, seperti barang mewah.

Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain tersebut dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian barang/jasa.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP tergolong kepada konsumen akhir.

Adapun atas penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir berlaku dua ketentuan, yaitu :

Pertama, mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Kedua, mulai tanggal 1 Februari 2025 PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
free online course
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: Metapos.idPpnSri Mulyani
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Hingga AKhir 2023, Hutama Karya Proyeksikan Trafik Tol Trans Sumatera Naik 19 Persen

Tol Cibitung-Cilincing Bikin Perjalanan Makin Cepat, Tapi Tarifnya Masih Jadi Keluhan

by Afizahri
21 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) makin menunjukkan manfaatnya, terutama bagi pelaku usaha logistik dan warga sekitar. Tol ini menjadi...

Bank Mandiri Taspen Luncurkan SiMantap Laundry dan QRIS Merchant, Dorong Kewirausahaan Pensiunan dan Digitalisasi UMKM

Bank Mandiri Taspen Luncurkan SiMantap Laundry dan QRIS Merchant, Dorong Kewirausahaan Pensiunan dan Digitalisasi UMKM

by Aulia Fitrie
20 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Bank Mandiri Taspen bersama PT Klik n Klin secara resmi meluncurkan outlet perdana SiMantap Laundry milik Ibu...

Ciputra Development Bagi Dividen Rp24 per Saham

Ciputra Development Bagi Dividen Rp24 per Saham

by Afizahri
20 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Ciputra Development Tbk menyepakati pembagian dividen tunai senilai Rp444,85 miliar...

Kehadiran Danantara Buka Peluang Sektor Swasta Ikut Pembangunan Infrastruktur Nasional

Danantara-INA Suntik Rp13 Triliun untuk Proyek Pabrik Soda Api Chandra Asri

by Afizahri
19 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA)...

Next Post
Rapat Kinerja Bank BTN 2025

Rapat Kinerja Bank BTN 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Perlunya Rencana Pengurangan Emisi terkait dengan ESG

Perlunya Rencana Pengurangan Emisi terkait dengan ESG

19 August 2022
Strategi Kemenperin Dorong Industri Turunkan Emisi Karbon

Strategi Kemenperin Dorong Industri Turunkan Emisi Karbon

19 May 2022

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Uang Rupiah Emisi 2022 Mendapatkan Penghargaan Internasional

19 May 2023
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media