• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Resmi PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah, Ini Isi Lengkapnya

Afizahri by Afizahri
2 January 2025
in Ekbis
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan terkait kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 khusus untuk barang mewah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Adapun dalam beleid tersebut selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen lewat mekanisme DPP Nilai Lain.

“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” tulisnya dalam beleid tersebut, dikutip Kamis, 2 Januari.

Adapun skema pengenaan tarif PPN 12 persen dalam peraturan ini terbagi dua yaitu pertama menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain.

Selain itu, tarif PPN sebesar 12 persen akan dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean, Pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar negeri di dalam negeri, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri di dalam negeri.

Selanjutnya, PMK ini mengatur bahwa nilai lain dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam situasi tertentu, seperti barang mewah.

Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain tersebut dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian barang/jasa.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP tergolong kepada konsumen akhir.

Adapun atas penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir berlaku dua ketentuan, yaitu :

Pertama, mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Kedua, mulai tanggal 1 Februari 2025 PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: Metapos.idPpnSri Mulyani
Afizahri

Afizahri

Related Posts

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

KBI Perkuat Sosialisasi Is-Ware Next Gen Jelang Musim Panen 2026

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), anggota holding BUMN Danareksa, terus memperkuat perannya dalam mendukung swasembada pangan nasional...

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

Nadiem Bantah Isu Penghasilan Rp6 Triliun, Sebut Salah Tafsir Data SPT

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memberikan klarifikasi terkait isu lonjakan penghasilan sebesar...

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

BEI Hadirkan Mode Syariah di Aplikasi IDX Mobile untuk Permudah Investor

by Rahmat Herlambang
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan fitur mode syariah pada aplikasi IDX Mobile sebagai upaya memperluas akses...

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Ada

by Taufik Hidayat
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah...

Next Post
Rapat Kinerja Bank BTN 2025

Rapat Kinerja Bank BTN 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Sri Mulyani Sebut Ada ‘Durian Runtuh’ Mendukung Kesehatan APBN di Tengah Lonjakan Harga Energi

Sri Mulyani Ungkap ‘Harta Karun’ Paling Berharga RI

12 July 2022
Tutup Tahun 2023 dan Sambut Tahun 2024, BSI Gelar Sujud Syukur dan Zikir Bersama

Tutup Tahun 2023 dan Sambut Tahun 2024, BSI Gelar Sujud Syukur dan Zikir Bersama

31 December 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini