Metapos.id, Jakarta — Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Pricing kembali mengemuka seiring meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum dalam praktik perpajakan internasional di Indonesia. Isu ini menjadi fokus utama dalam sebuah disertasi doktoral yang mengkaji rekonstruksi hukum transfer pricing sebagai instrumen strategis untuk menjaga basis pajak nasional.
Dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”, ditegaskan bahwa persoalan utama transfer pricing di Indonesia tidak lagi semata bersifat teknis. Akar permasalahan justru terletak pada ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya sengketa pajak, sekaligus membuka celah bagi praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi.
Sebagai solusi, penelitian ini mendorong pembentukan RUU Transfer Pricing sebagai lex specialis yang menjadi landasan hukum komprehensif dalam mengatur transaksi afiliasi. Regulasi ini diharapkan mampu membatasi ruang diskresi otoritas secara lebih terukur sekaligus meningkatkan kepastian hukum.
RUU tersebut diharapkan dapat:
Mengunci standar penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle)
Memperjelas kewenangan serta mekanisme pembuktian
Memperkuat sistem penyelesaian sengketa seperti APA (Advance Pricing Agreement) dan MAP (Mutual Agreement Procedure)
Meningkatkan konsistensi antara norma hukum dan praktik administrasi
Kinerja Penerimaan Negara dan Relevansi Isu
Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp574,9 triliun, tumbuh 10,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini terutama didorong oleh sektor perpajakan yang menunjukkan penguatan kualitas basis pajak.
Secara khusus, penerimaan pajak mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh signifikan sebesar 20,7 persen secara tahunan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa tren positif tersebut akan terus didorong melalui perbaikan sistem perpajakan, termasuk penguatan sistem administrasi seperti coretax.
“Pajak terus mengalami perbaikan dan akan bekerja lebih baik lagi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa (5/5/2026).
Dalam konteks ini, isu yang diangkat dalam disertasi tersebut menjadi sangat relevan. Praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional masih menjadi tantangan besar dalam menjaga basis pajak nasional. Ketidakpastian hukum dalam implementasinya berpotensi menimbulkan sengketa sekaligus menghambat optimalisasi penerimaan negara.
Pentingnya Kepastian Hukum
Penulis disertasi, Ikhwan Ashadi, menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis dalam transfer pricing akan terus berubah dalam praktik. Hal ini tidak hanya memicu sengketa, tetapi juga menurunkan kepercayaan dan kepatuhan,” ujarnya.
Dengan latar belakang sebagai praktisi di bidang konsultasi dan audit perpajakan, ia menilai bahwa pendekatan normatif harus diimbangi dengan reformasi kelembagaan serta penguatan kapasitas administrasi perpajakan.
Rekomendasi dan Action Plan
Disertasi ini menawarkan sejumlah rumusan strategis dalam reformasi transfer pricing, yaitu:
Kepastian hukum sebagai fondasi utama
Penyelarasan regulasi nasional dengan standar internasional
Penguatan dokumentasi serta ketersediaan data pembanding
Reformasi sistem penyelesaian sengketa yang lebih efisien
Selain itu, disusun pula action plan implementasi dalam jangka waktu 3–5 tahun, yang mencakup:
Penguatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak
Pembangunan infrastruktur data perpajakan
Integrasi sistem informasi perpajakan
Sidang terbuka disertasi ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mendorong reformasi kebijakan perpajakan nasional.
Dengan pendekatan yang menggabungkan teori hukum dan praktik lapangan, gagasan RUU Transfer Pricing diharapkan menjadi pijakan menuju sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Tentang Ikhwan Ashadi
Ikhwan Ashadi adalah praktisi pajak dan kandidat Doktor Ilmu Hukum dengan pengalaman luas di bidang konsultasi dan audit perpajakan. Ia menjabat sebagai Direktur Utama Citra Global Consulting serta Managing Partner KAP GIAR, dengan fokus pada isu transfer pricing, kepastian hukum, dan optimalisasi penerimaan negara.







