Metapos.id, Jakarta — Nama politikus Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi. Kasus terbaru ini menjadi perkara ketiga yang menjerat Fahd berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Fahd pernah menjalani proses hukum dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011. Ia kemudian kembali dipidana dalam perkara suap pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.
Dalam perkara DPID, Fahd dinyatakan terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Nilai suap tersebut mencapai Rp5,5 miliar dan berkaitan dengan upaya memuluskan pengalokasian dana untuk tiga kabupaten di Aceh.
Atas perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus hukum kembali dihadapi Fahd sekitar enam tahun kemudian. Dalam perkara pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, ia terbukti menerima uang suap sebesar Rp3,411 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Fahd pada 28 September 2017. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Kini, Fahd kembali menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menduga Fahd mempunyai peran dalam menghimpun uang dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia disebut menerima atau menampung uang yang sebelumnya dikumpulkan Arif Sugiyanto, pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut pengulangan tindak pidana yang dilakukan Fahd membuatnya masuk kategori residivis.
“Jadi, dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Achmad Taufik, dikutip dari berbagai sumber, (17/9/2026).
Munculnya kembali Fahd dalam perkara korupsi kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas hukuman pidana dalam memberikan efek jera. Kasus tersebut juga menyoroti bagaimana seseorang yang sebelumnya pernah menjalani hukuman masih dapat kembali berada di lingkungan politik.
Fenomena korupsi berulang tidak hanya berkaitan dengan hukuman yang telah dijalani. Faktor lingkungan, kesempatan, serta jaringan sosial dan politik juga menjadi bagian yang dapat dibahas dalam melihat mengapa seseorang kembali melakukan tindak pidana serupa.
Kasus Fahd pun menjadi perhatian karena ia kembali berhadapan dengan proses hukum setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi berbeda.






