Sunday, May 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Tegaskan Penindakan Jaksa Berjalan Tanpa Campur Tangan Kejagung

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 December 2025
in Hukum & Kriminal
KPK Tegaskan Penindakan Jaksa Berjalan Tanpa Campur Tangan Kejagung

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan adanya campur tangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah jaksa di berbagai daerah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan klarifikasi tersebut merespons isu publik terkait OTT jaksa yang berlangsung di Banten, Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara
(HSU).

BACA JUGA

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

“Perihal OTT, saya sampaikan secara terbuka dan jujur, tidak ada intervensi,” kata Fitroh saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Menurut Fitroh, relasi KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara tersebut justru mencerminkan sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, setiap langkah penegakan hukum yang menyasar aparat penegak hukum, termasuk jaksa, selalu disertai komunikasi sebagai bagian dari mekanisme koordinasi.

“Penangkapan terhadap jaksa tentu kami komunikasikan terlebih dahulu sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum,” ujarnya.

Terkait perkara yang melibatkan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten, Fitroh menekankan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan lembaga yang menangani perkara, melainkan kepastian proses hukumnya.

“Yang penting perkara itu ditangani secara serius. Kejaksaan Agung langsung menetapkan tersangka dengan pasal dan jumlah pihak yang sama seperti yang telah disepakati,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus di Kejaksaan Negeri HSU, Fitroh menyebut Kejagung telah menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, kepada KPK. Diketahui, yang bersangkutan sempat melarikan diri saat OTT dilakukan.

“Itu menunjukkan koordinasi berjalan dengan baik. Tidak ada intervensi ataupun upaya saling melindungi. Ini juga menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan oknum jaksa yang melakukan pelanggaran,” pungkas Fitroh.

Tags: Fitroh RohcahyantoHSUIntervensiKejagungKPKmenepisMetapos.idOTT
Previous Post

Jelang Tenggat 24 Desember, Tujuh Provinsi Resmi Tetapkan Kenaikan UMP 2026

Next Post

Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Pemprov Keluarkan SE Larangan

Related Posts

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

8 May 2026
Bojan Hodak Targetkan Persib Pertahankan Dominasi atas Persija
Hukum & Kriminal

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

7 May 2026
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

6 May 2026
Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

6 May 2026
Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya

5 May 2026
Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi
Hukum & Kriminal

Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi

5 May 2026
Next Post
Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Pemprov Keluarkan SE Larangan

Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Pemprov Keluarkan SE Larangan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini