Wednesday, June 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Jelang Tenggat 24 Desember, Tujuh Provinsi Resmi Tetapkan Kenaikan UMP 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 December 2025
in Nasional
Jelang Tenggat 24 Desember, Tujuh Provinsi Resmi Tetapkan Kenaikan UMP 2026

Metapos.id, Jakarta – Menjelang batas akhir penetapan 24 Desember 2025, sejumlah pemerintah daerah mulai mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa seluruh gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan besaran UMP sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka

Dalam Sidang Duplik, Nadiem Makarim Kritik Dakwaan dan Apresiasi Mahasiswa

Hingga saat ini, tercatat tujuh provinsi telah resmi mengesahkan kenaikan UMP 2026, yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Besaran kenaikan UMP di masing-masing daerah bervariasi, menyesuaikan kondisi ekonomi dan tingkat inflasi daerah.

Berikut rincian penetapan UMP 2026 di tujuh provinsi tersebut:

Sumatra Utara
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,9 persen menjadi Rp3.228.971, di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.

Sumatra Selatan
Gubernur Herman Deru menetapkan UMP Sumatra Selatan 2026 naik 7,10 persen, dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963, atau bertambah Rp261.392.

Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan naik 6,01 persen atau sekitar Rp227.205, sehingga mencapai Rp4.002.630, sesuai keputusan Gubernur Yulius Selvanus Komaling.

Sumatra Barat
Gubernur Mahyeldi menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,3 persen menjadi Rp3.182.955, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur

Sumatra Barat Nomor 562-851-2025. Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp3.214.846.

Kalimantan Tengah
UMP Kalimantan Tengah 2026 naik 6,12 persen atau sekitar Rp212.516, sehingga menjadi Rp3.686.138, sesuai keputusan Gubernur Agustiar Sabran.

Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,7 persen menjadi Rp3.405.144, yang diklaim telah melampaui standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemerintah Provinsi NTB menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.673.861, naik 2,72 persen atau sekitar Rp70.930 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, pemerintah provinsi lainnya dijadwalkan akan segera mengumumkan penetapan UMP 2026 sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Tags: 1 Januari 2026berlakugubernurMetapos.idtujuh provinsiUMPYassierli
Previous Post

BTN bersama BSN Hadirkan Harmoni dan Berkah Lewat Program Khitanan Massal

Next Post

KPK Tegaskan Penindakan Jaksa Berjalan Tanpa Campur Tangan Kejagung

Related Posts

Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka
Nasional

Kasus Penyekapan di Bandung 2026, Polisi Dalami Kondisi Psikologis Tersangka

24 June 2026
Dalam Sidang Duplik, Nadiem Makarim Kritik Dakwaan dan Apresiasi Mahasiswa
Nasional

Dalam Sidang Duplik, Nadiem Makarim Kritik Dakwaan dan Apresiasi Mahasiswa

23 June 2026
Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor
Nasional

Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung, Dedi Mulyadi Tawarkan Rp250 Juta bagi Pelapor

23 June 2026
Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas
Nasional

Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas

23 June 2026
Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan
Nasional

Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan

23 June 2026
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah
Nasional

Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

23 June 2026
Next Post
KPK Tegaskan Penindakan Jaksa Berjalan Tanpa Campur Tangan Kejagung

KPK Tegaskan Penindakan Jaksa Berjalan Tanpa Campur Tangan Kejagung

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini