Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seluruh tersangka kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, tim penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain Silmy Karim, tujuh pejabat Imigrasi lainnya juga terseret dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari sejumlah posisi penting yang berhubungan dengan pengelolaan izin tinggal dan layanan keimigrasian.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada awal Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 17 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka kemudian langsung menjalani proses penahanan untuk kebutuhan penyidikan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Silmy Karim tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Petugas kemudian menggiringnya menuju kendaraan tahanan KPK.
Di sisi lain, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi kendaraan roda empat, sepeda motor, sepeda, hingga logam mulia berupa emas dengan berat ratusan gram.
KPK menduga praktik pemerasan terjadi dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing dan dokumen keimigrasian lainnya. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut berkomitmen mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Langkah penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menindak dugaan korupsi serta memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik di sektor keimigrasian.





