Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Kali ini, tim penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) dan berakhir sekitar waktu Magrib. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang tengah berjalan.
Taufik belum mengungkapkan barang bukti maupun dokumen yang disita. Ia menyebut hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan selesai dilakukan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta.
Silmy Karim kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Selain Silmy, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik yang menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.







