Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 August 2026
in News
KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Kali ini, tim penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) dan berakhir sekitar waktu Magrib. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang tengah berjalan.

BACA JUGA

Dentuman Misterius di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

Kedubes Rusia Tegaskan Dokumen Ukraina Tak Buktikan 8 WNI Jadi Tentara

Taufik belum mengungkapkan barang bukti maupun dokumen yang disita. Ia menyebut hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan selesai dilakukan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta.

Silmy Karim kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.

Selain Silmy, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik yang menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.

Tags: ImigrasiIzin TinggalJakarta SelatanKorupsiKPKMetapos.idSilmy KarimWNA
Previous Post

Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Next Post

Orang Tua Wajib Tahu, Cara Mengajari Anak Kelola Uang dari Balita hingga Remaja

Related Posts

Dentuman Misterius di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab
News

Dentuman Misterius di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

5 September 2026
Kedubes Rusia Tegaskan Dokumen Ukraina Tak Buktikan 8 WNI Jadi Tentara
News

Kedubes Rusia Tegaskan Dokumen Ukraina Tak Buktikan 8 WNI Jadi Tentara

5 September 2026
Belajar di Tenda, 50 Ruang Kelas Darurat Disiapkan di NTT
News

Belajar di Tenda, 50 Ruang Kelas Darurat Disiapkan di NTT

5 September 2026
Sinabung Masih Siaga, Ratusan Warga Mengungsi dari Zona Merah
News

Sinabung Masih Siaga, Ratusan Warga Mengungsi dari Zona Merah

5 September 2026
Tiket Pesawat Berpotensi Makin Mahal, Fuel Surcharge Naik
News

Tiket Pesawat Berpotensi Makin Mahal, Fuel Surcharge Naik

4 September 2026
Puluhan Hektare Sawah di Bogor Kekeringan, Petani Terancam Gagal Panen
News

Puluhan Hektare Sawah di Bogor Kekeringan, Petani Terancam Gagal Panen

4 September 2026
Next Post
Orang Tua Wajib Tahu, Cara Mengajari Anak Kelola Uang dari Balita hingga Remaja

Orang Tua Wajib Tahu, Cara Mengajari Anak Kelola Uang dari Balita hingga Remaja

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini