Wednesday, August 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 August 2026
in News
Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Metapos.id, Jakarta – Perkara dugaan penodaan agama yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, kini memasuki agenda pembacaan tuntutan di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa, yakni Nurlela dan Meta Meita, dengan lama hukuman yang berbeda.

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Nurlela dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, Meta Meita dituntut hukuman penjara selama 8 bulan karena dinilai turut terlibat dalam perbuatan yang menjadi pokok perkara.

BACA JUGA

Bank Dunia Pilih Sri Mulyani Jadi Ketua Bersama Penggalangan Dana IDA22

AS Pede Selat Hormuz Kembali Beroperasi, Iran Masih Bantah Ada Perundingan

Jaksa mengungkapkan bahwa Nurlela didakwa melanggar ketentuan mengenai penodaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun Meta didakwa melanggar pasal penodaan agama karena menginjak kitab suci Al-Qur’an atas permintaan Nurlela.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan kedua terdakwa berkaitan dengan isu SARA dan dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Meski berstatus terdakwa, keduanya tidak menjalani penahanan selama proses persidangan. Hal itu karena Meta masih memiliki anak yang berusia kecil, sedangkan Nurlela tengah mengandung sekitar delapan bulan. Selain itu, keduanya juga belum pernah tersangkut perkara pidana, sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

Perkara ini berawal pada April 2026 di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Saat itu, Nurlela menuding Meta telah mengambil perlengkapan rias miliknya. Karena Meta membantah tuduhan tersebut, Nurlela kemudian meminta Meta membuktikan ucapannya dengan menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk sumpah. Aksi itu kemudian tersebar luas di media sosial, menuai kecaman publik, dan berujung pada proses hukum terhadap keduanya.

Tags: Al-Qur'anKabupaten LebakMeta MeitaMetapos.idNurlelapenistaan agamapersidangantuntutan jaksa
Previous Post

Telegram Muncul Lagi di App Store usai Diblokir Sementara oleh Apple

Next Post

KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah

Related Posts

ASABRI Perkuat Layanan Pensiun Lewat Program ASABRI Kendari Menyapa
News

Bank Dunia Pilih Sri Mulyani Jadi Ketua Bersama Penggalangan Dana IDA22

5 August 2026
AS Pede Selat Hormuz Kembali Beroperasi, Iran Masih Bantah Ada Perundingan
News

AS Pede Selat Hormuz Kembali Beroperasi, Iran Masih Bantah Ada Perundingan

5 August 2026
Cristiano Ronaldo Dikabarkan Menikah, Daftar Tamu Bertabur Bintang Dunia Terungkap
News

Cristiano Ronaldo Dikabarkan Menikah, Daftar Tamu Bertabur Bintang Dunia Terungkap

5 August 2026
KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah
News

KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah

5 August 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Bidik Penetapan Tersangka
News

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Bidik Penetapan Tersangka

4 August 2026
Nasib Gianni Infantino di Ujung Tanduk Usai Gagal Komersialisasi FIFA
News

Nasib Gianni Infantino di Ujung Tanduk Usai Gagal Komersialisasi FIFA

4 August 2026
Next Post
KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah

KPK Perluas Penyidikan Kasus Silmy Karim, Kantor Imigrasi Jaksel Digeledah

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini