Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi yang berkaitan dengan para tersangka. Sitaan itu berupa pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, petugas menemukan uang tersebut di dalam koper serta kardus yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” jelas Taufik dikutip dari berbagai sumber, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, jumlah uang yang ditemukan pada masing-masing tempat berbeda. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa Rp8 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri dan orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid, Arif Sugiyanto.
Dana Rp8 miliar itu ditemukan di sembilan koper berwarna merah. Koper tersebut diketahui memiliki tulisan nama LMP.
“Rp 8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP,” ujar Taufik.
Dengan total mencapai Rp106,3 miliar, KPK menyatakan temuan uang dalam OTT perkara HGB tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.
Meski demikian, KPK menegaskan angka tersebut merupakan total uang tunai yang berhasil ditemukan dalam OTT. Angka itu berbeda dengan nilai kerugian negara dalam sejumlah perkara besar lainnya yang dapat mencapai triliunan rupiah, seperti kasus e-KTP dan LPEI.
KPK turut memperlihatkan sejumlah barang bukti uang tunai hasil penyitaan. Uang tersebut tampak disimpan menggunakan berbagai wadah, mulai dari koper merah hingga kardus yang digunakan untuk menyimpan bakpia.







