Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswa sekolah dasar.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa keputusan pemecatan diambil segera setelah pihaknya menerima laporan dan mengetahui bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, BGN tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pegawai yang berada dalam program pemerintah.
BGN menilai kasus tersebut sangat serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang seharusnya dimiliki oleh setiap petugas dalam menjalankan program pelayanan gizi. Lembaga tersebut juga menyatakan siap mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan agar perkara ini dapat ditangani secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, BGN akan melakukan evaluasi internal terkait proses seleksi dan pengawasan sumber daya manusia yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.
Meski terjadi kasus tersebut, BGN memastikan bahwa pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lampung Timur tetap berjalan seperti biasa setelah ditunjuk pejabat pengganti untuk mengisi posisi kepala SPPG.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial DD (29) yang mengaku menjabat sebagai kepala SPPG di Lampung Timur.
Berdasarkan keterangan polisi, korban diduga dibawa pelaku ke area persawahan sebelum mengalami tindakan pencabulan. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi mengalami trauma berat.














