Sunday, September 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kemensos: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Langsung Dicoret dari Bansos

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 March 2026
in Nasional
Kemensos: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Langsung Dicoret dari Bansos

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa status sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan hak menerima bantuan sosial (bansos).

Kepesertaan dalam program jaminan sosial tersebut bukan menjadi satu-satunya indikator dalam menentukan kelayakan penerima bantuan dari pemerintah.

BACA JUGA

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa penentuan penerima bansos tetap mengacu pada tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam sistem data pemerintah. Selama masyarakat masih berada pada kelompok desil yang memenuhi kriteria, maka peluang untuk mendapatkan bantuan sosial tetap terbuka.

Ia menambahkan, penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait proses pemadanan data yang sedang dilakukan pemerintah.

Sinkronisasi tersebut dilakukan dengan mencocokkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran.

Kemensos juga telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2023 hingga 2026 terkait pertukaran serta pemanfaatan data. Saat ini, penyaluran berbagai program bantuan sosial mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan integrasi dari sejumlah basis data penanganan kemiskinan, di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional.

Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh tingkat kesejahteraan atau desil. Program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) diperuntukkan bagi keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan rentan terhadap risiko kerja. Program ini tidak ditujukan untuk menggantikan maupun menghapus bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

Tags: BansosBpjs ketenagakerjaanDTKSDTSENJoko WidiartoKemensosKesejahteraanMetapos.idpesertaPKHTidak hilang
Previous Post

Konflik Israel–Lebanon Memanas, Ratusan Warga Dilaporkan Tewas

Next Post

Direktur Utama Petrokimia Gresik Daconi Khotob Dinobatkan sebagai Best CEO Visionary Leadership

Related Posts

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi
Nasional

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

12 September 2026
LRT Jakarta mulai uji coba operasional dan layanan rute Kelapa Gading–Manggarai pada hari Kamis 10 September 2026. (Dok: X/lrtjkt)
Nasional

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

12 September 2026
Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas
Nasional

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

12 September 2026
Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi
Nasional

Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi

12 September 2026
program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Nasional

Guru Besar UGM: MBG Investasi SDM

12 September 2026
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

Pengawasan MBG Dinilai Perlu Diperkuat Menyeluruh

12 September 2026
Next Post
Direktur Utama Petrokimia Gresik Daconi Khotob Dinobatkan sebagai Best CEO Visionary Leadership

Direktur Utama Petrokimia Gresik Daconi Khotob Dinobatkan sebagai Best CEO Visionary Leadership

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini