• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenkeu Rilis Aturan Baru PNBP

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
10 June 2023
in Ekbis
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas.

Disebutkan bahwa beleid yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani itu mulai berlaku sejak 29 Mei 2023 yang lalu. Dijelaskan jika pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Wawan Sunarjo mengatakan pengelolaan sumber penerimaan negara terus memperhatikan berubah, proses penyusunan tarif, proses keberatan keringanan, dan termasuk bagaimana cara mengelola.

“PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi, Jumat, 9 Juni.

Wawan menerangkan terdapat beberapa poin penting dalam belied anyar tersebut, seperti pengawasan akan dioptimalkan oleh fungsi Itjen, perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring, Automatic Blocking System (ABS) untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar.

Kemudian, kepastian kemudahan layanan kepada masyarakat melalui sistem yang terintegrasi, mendukung pelaksanaan belanja yang bersumber dari PNBP, hingga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan PNBP

“Ketentuan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan PNBP,” tutur dia.

Wawan menambahkan, seluruh proses pengelolaan PNBP agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

“PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif untuk melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP,” tegas dia.

Hingga penutupan April lalu jumlah PNBP yang terkumpul mencapai Rp217,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 49,3 persen dari target keseluruhan tahun ini yang sebesar Rp441,4 triliun.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: KemenkeuMetapos.idPNBP
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

ASN dan Pekerja Swasta Segera Jalani WFH Seminggu Sekali

ASN dan Pekerja Swasta Segera Jalani WFH Seminggu Sekali

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Menteri Dalam...

Langit Merah Darah Selimuti Australia Barat, Dampak Siklon Narelle

Langit Merah Darah Selimuti Australia Barat, Dampak Siklon Narelle

by Desti Dwi Natasya
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Fenomena langit berwarna merah darah menyelimuti wilayah Australia Barat saat Siklon Narelle menerjang kawasan barat laut pada...

Kemenko PM Soroti Kasus Amsal Sitepu sebagai Ancaman Serius bagi Ekonomi Kreatif Nasional

Kemenko PM Soroti Kasus Amsal Sitepu sebagai Ancaman Serius bagi Ekonomi Kreatif Nasional

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - 30 Maret 2026  Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang...

Start dari Tengah, Marc Marquez Finis Kelima di MotoGP Amerika 2026

Start dari Tengah, Marc Marquez Finis Kelima di MotoGP Amerika 2026

by Desti Dwi Natasya
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Marc Marquez harus puas finis di posisi kelima pada MotoGP Amerika 2026 yang digelar di Circuit of...

Next Post
Angkasa Pura I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023

Angkasa Pura I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Jenderal Agus Subiyanto Terima Penghargaan Tertinggi dari Angkatan Tentera Malaysia

Jenderal Agus Subiyanto Terima Penghargaan Tertinggi dari Angkatan Tentera Malaysia

16 October 2025
Ikut Hadir di Demontrasi BEM SI, Ade Armando Malah Dipukuli Massa

Ikut Hadir di Demontrasi BEM SI, Ade Armando Malah Dipukuli Massa

11 April 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini