Tuesday, July 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kemenkeu Rilis Aturan Baru PNBP

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
10 June 2023
in Ekbis
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas.

Disebutkan bahwa beleid yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani itu mulai berlaku sejak 29 Mei 2023 yang lalu. Dijelaskan jika pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait.

BACA JUGA

Jepang Catat 5.346 Kebangkrutan Perusahaan, Beban Utang Meningkat

Produksi Rokok Indonesia Naik Tajam di Juni 2026, Ini Penyebabnya

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Wawan Sunarjo mengatakan pengelolaan sumber penerimaan negara terus memperhatikan berubah, proses penyusunan tarif, proses keberatan keringanan, dan termasuk bagaimana cara mengelola.

“PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi, Jumat, 9 Juni.

Wawan menerangkan terdapat beberapa poin penting dalam belied anyar tersebut, seperti pengawasan akan dioptimalkan oleh fungsi Itjen, perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring, Automatic Blocking System (ABS) untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar.

Kemudian, kepastian kemudahan layanan kepada masyarakat melalui sistem yang terintegrasi, mendukung pelaksanaan belanja yang bersumber dari PNBP, hingga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan PNBP

“Ketentuan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan PNBP,” tutur dia.

Wawan menambahkan, seluruh proses pengelolaan PNBP agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

“PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif untuk melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP,” tegas dia.

Hingga penutupan April lalu jumlah PNBP yang terkumpul mencapai Rp217,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 49,3 persen dari target keseluruhan tahun ini yang sebesar Rp441,4 triliun.

Tags: KemenkeuMetapos.idPNBP
Previous Post

Bisnis Wealth Management BNI Melesat 44 Persen di Mei 2023

Next Post

Angkasa Pura I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023

Related Posts

Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Jepang Catat 5.346 Kebangkrutan Perusahaan, Beban Utang Meningkat

13 July 2026
Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Produksi Rokok Indonesia Naik Tajam di Juni 2026, Ini Penyebabnya

13 July 2026
Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

13 July 2026
Takeda Gandeng Pemerintah RI Bangun Industri Plasma dan Obat Derivat Plasma
Ekbis

Takeda Gandeng Pemerintah RI Bangun Industri Plasma dan Obat Derivat Plasma

13 July 2026
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Pacu Transformasi Demi Dukung Swasembada Pangan
Ekbis

HUT ke-54, Petrokimia Gresik Pacu Transformasi Demi Dukung Swasembada Pangan

11 July 2026
KPEI Paparkan Arah Strategis 2026–2030, Perkuat Peran di Pasar Keuangan
Ekbis

KPEI Paparkan Arah Strategis 2026–2030, Perkuat Peran di Pasar Keuangan

10 July 2026
Next Post
Angkasa Pura I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023

Angkasa Pura I Layani 6,2 Juta Penumpang pada Mei 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini