Friday, May 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kemenko PM Soroti Kasus Amsal Sitepu sebagai Ancaman Serius bagi Ekonomi Kreatif Nasional

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
30 March 2026
in Nasional
Kemenko PM Soroti Kasus Amsal Sitepu sebagai Ancaman Serius bagi Ekonomi Kreatif Nasional

Metapos.id, Jakarta – 30 Maret 2026  Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi. Kasus ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dan masa depan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha Edison, menyebut bahwa perkara ini merupakan peringatan serius bagi perlindungan profesi kreator.

BACA JUGA

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar

Ia menegaskan bahwa Amsal mencerminkan jutaan pelaku kreatif yang berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual, namun justru menghadapi risiko kriminalisasi akibat ketidaksinkronan pemahaman terhadap nilai karya intelektual.

“Tuduhan korupsi yang muncul hanya karena perbedaan persepsi terhadap nilai jasa profesional merupakan bentuk pendekatan yang berbahaya. Hal ini berpotensi mematikan semangat inovasi di kalangan pelaku kreatif,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Leontinus juga menyoroti kejanggalan dalam penilaian administratif yang menganggap sejumlah komponen penting seperti konsep, editing, dan dubbing tidak memiliki nilai ekonomi.

Menurutnya, dalam industri kreatif, aspek pascaproduksi justru menjadi inti dari kualitas dan nilai tambah sebuah karya.

“Amsal adalah penyedia jasa profesional yang bekerja secara transparan melalui proposal sesuai kompetensi. Ia bukan pemegang kewenangan anggaran yang menentukan penggunaan dana negara,” jelasnya.

Kemenko PM menegaskan komitmennya untuk melindungi pelaku industri kreatif sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional. Jika praktik penilaian yang kaku dan tidak kontekstual terus terjadi, hal ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan antara pemerintah dan komunitas kreatif.

Selain itu, Kemenko PM juga mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh pimpinan Komisi III DPR RI, yakni Habiburokhman dan Kawendra, yang dinilai memberikan dukungan moral bagi para pelaku ekonomi kreatif agar tetap berkarya dengan percaya diri selama berada dalam koridor hukum yang benar.

Tags: Christy Sitepukasus hukumKemenko PMKeprihatinankreatifMetapos.idvideografi
Previous Post

Start dari Tengah, Marc Marquez Finis Kelima di MotoGP Amerika 2026

Next Post

Langit Merah Darah Selimuti Australia Barat, Dampak Siklon Narelle

Related Posts

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Nasional

Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah dan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

15 May 2026
MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar
Nasional

MPR Hormati Penolakan SMAN 1 Pontianak untuk Final Ulang LCC 4 Pilar

15 May 2026
PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future
Nasional

PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Burung Pegar Biru Berjambul Putih Kembali ke Vietnam Setelah Puluhan Tahun

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

15 May 2026
Next Post

Langit Merah Darah Selimuti Australia Barat, Dampak Siklon Narelle

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini