• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
in Ekbis
Kemenaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR dan BHR bagi Pekerja
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah menekankan bahwa hak tersebut harus diberikan tepat waktu kepada para pekerja.

Yassierli menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Ia menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan rasa aman dan kebahagiaan bersama keluarga.

Selain mengingatkan kewajiban pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka Posko Layanan THR dan BHR Keagamaan 2026. Salah satu posko tersebut berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Posko ini menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait hak THR dan BHR, termasuk mengenai syarat penerima, cara perhitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Yassierli, sebagian besar pertanyaan yang diterima berkaitan dengan mekanisme perhitungan THR serta hak pekerja yang mengalami PHK.

Selain konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan tujuh hari sebelum Hari Raya. Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah mengenai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya. Pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan terkait pembayaran THR, seperti keterlambatan pembayaran atau pembayaran yang dilakukan secara mencicil.

Setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk mempermudah akses masyarakat, Kemenaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.

Yassierli menambahkan bahwa kemudahan akses tersebut bertujuan agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko THR tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Ia juga mengimbau agar Posko THR dan BHR dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten, termasuk di kawasan industri. Seluruh posko tersebut diharapkan terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan guna memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: KemnakerMetapos.idTHRtunjangan hari rayaYassierli
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Kim Jong Un Nyatakan Siap Dukung Iran, Klaim Satu Rudal Korut Bisa Hancurkan Israel

Kim Jong Un Nyatakan Siap Dukung Iran, Klaim Satu Rudal Korut Bisa Hancurkan Israel

by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, melontarkan pernyataan keras terkait meningkatnya konflik di Timur Tengah yang melibatkan...

Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Lembaga antikorupsi Malaysia tengah menyelidiki dugaan korupsi dan penipuan dalam proyek kerja sama teknologi semikonduktor antara pemerintah...

Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi

Komisi Reformasi Polri Soroti 8 Perpol dan 24 Perkap yang Perlu Direvisi

by Taufik Hidayat
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa terdapat delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan...

Kepala SPPG Lampung Timur Dipecat Usai Diduga Cabuli Siswi SD

Kepala SPPG Lampung Timur Dipecat Usai Diduga Cabuli Siswi SD

by Taufik Hidayat
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tanjung Kesuma, Kabupaten...

Next Post
Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

Kasus Dugaan Korupsi Kerja Sama Chip Malaysia–Arm Diselidiki Lembaga Antikorupsi

Recommended.

BSI Dukung Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Talenta Wirausaha BSI dan BSI Aceh Muslimpreneur

Raih Antusiasme Pasar, sukuk ESG BSI Rp9 triliun atau oversubscribe tiga kali lipat

5 June 2024
IOH Rayakan 100 Juta Pelanggan

IOH Rayakan 100 Juta Pelanggan

9 December 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

19 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini