Thursday, October 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kegiatan Belajar di Aceh Tamiang Kembali Dilaksanakan Meski Sekolah Masih Terdampak Bencana

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 January 2026
in Nasional
Kegiatan Belajar di Aceh Tamiang Kembali Dilaksanakan Meski Sekolah Masih Terdampak Bencana

Metapos.id, Jakarta – Aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Aceh Tamiang mulai kembali dilaksanakan pascabencana, meskipun sebagian besar sekolah masih berada dalam kondisi darurat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tamiang, Sepriyanto, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan tetap diminta membuka layanan pembelajaran sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.

“Walaupun hanya ada satu guru dan satu murid yang hadir, sekolah harus tetap dibuka. Ini menjadi penyemangat agar pendidikan tetap berjalan dengan standar masa darurat,” ujar Sepriyanto di Aceh Tamiang.

BACA JUGA

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

Ia menjelaskan, penyelenggaraan KBM di wilayah terdampak bencana mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta tetap melaksanakan KBM secara aktif dan fleksibel menyesuaikan kondisi lapangan.

Menurut Sepriyanto, pelaksanaan KBM dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti di sekolah, tenda darurat, rumah warga, maupun tempat lain yang memungkinkan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta pendidik.

Ia mengungkapkan, sekitar 80 persen bangunan sekolah di Aceh Tamiang terdampak bencana, sehingga banyak kegiatan belajar terpaksa dipindahkan ke tenda-tenda darurat atau lokasi sementara. Selain itu, sejumlah sekolah yang tidak terdampak langsung juga mengalami kendala karena guru dan muridnya menjadi korban banjir bandang.

Sebagai bentuk kepedulian dan untuk menghindari kesenjangan sosial di lingkungan sekolah, Disdikbud Aceh Tamiang tidak mewajibkan peserta didik mengenakan seragam sekolah. “Jika ada sebagian murid yang memakai seragam sementara yang lain tidak, hal itu justru dapat menimbulkan kesenjangan,” katanya.

Sepriyanto juga mengimbau para guru untuk tetap berperan aktif dan kreatif dalam proses pembelajaran, menyesuaikan metode dan materi dengan kondisi sekolah maupun lokasi belajar sementara.

Di sisi lain, pihaknya menerima banyak laporan dari kepala sekolah terkait kerusakan gedung sekolah dengan kategori rusak sedang hingga berat. Kondisi tersebut membuat sejumlah sekolah mengajukan permintaan tenda tambahan, sementara ketersediaan tenda dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terbatas.

Tags: Aceh TamiangdaruratDisdikbudKBMMetapos.idpascabencanaPendidikanSepriyanto
Previous Post

Prabowo: Natal Nasional Wujud Persatuan di Tengah Keberagaman Indonesia

Next Post

Rano Karno Imbau Kewaspadaan Superflu, Pemeriksaan Pelaku Perjalanan Diperketat

Related Posts

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi
Nasional

Kecelakaan Kapal Virgo Transport, 3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi

8 October 2026
PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi
Nasional

PDIP Tegur KPU Usai Putusan MK: Komisioner Jangan Maju Lagi

8 October 2026
Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron
Nasional

Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Ketua KPK Kritik Nusron

8 October 2026
Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak
Nasional

Prabowo Beri Pesan ke 800 Jenderal: Utamakan Rakyat dan Cepat Bertindak

8 October 2026
Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol
Nasional

Golkar: Putusan MK soal Gibran, Langkah Politik Tunggu Ketum Parpol

8 October 2026
Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran
Nasional

Denny Indrayana Buka Rencana Temui Ketum Parpol soal Ijazah Gibran

8 October 2026
Next Post
Rano Karno Imbau Kewaspadaan Superflu, Pemeriksaan Pelaku Perjalanan Diperketat

Rano Karno Imbau Kewaspadaan Superflu, Pemeriksaan Pelaku Perjalanan Diperketat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini