Friday, May 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Terdakwa Membela Diri, Akui Dipaksa Mengaku

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 May 2026
in Hukum & Kriminal
Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Terdakwa Membela Diri, Akui Dipaksa Mengaku

Metapos.id, Jakarta – Perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, yang terjadi pada Agustus 2025 saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Dua orang terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku oleh kepolisian berdasarkan hasil penyidikan.

Meski demikian, dalam jalannya persidangan, keduanya menyangkal tuduhan tersebut. Melalui penasihat hukum, Ririn mengaku tidak mengetahui peristiwa itu, sedangkan Priyo menyatakan dirinya hanya berada di tempat kejadian dan bukan pelaku utama.

BACA JUGA

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Ratusan Botol Merkuri Tujuan Filipina Ditemukan di Peti Kemas Tanjung Priok

Pada sidang lanjutan, Ririn sempat memicu ketegangan dengan berteriak bahwa dirinya tidak bersalah. Ia juga menuduh adanya paksaan dari oknum aparat agar dirinya mengakui perbuatan tersebut, bahkan mengklaim mengalami kekerasan selama proses pemeriksaan.

Pihak kepolisian membantah tudingan itu dan menilai pernyataan terdakwa sebagai upaya membentuk opini publik. Polisi tetap berpegang pada kesimpulan bahwa kasus ini telah terungkap dan kedua terdakwa merupakan pelaku utama.

Tim kuasa hukum juga meminta agar Priyo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ririn, dengan alasan ia mengetahui secara langsung kronologi kejadian. Namun, pihak jaksa belum memberikan tanggapan pasti dan masih akan melakukan koordinasi.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 6 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak penuntut umum.

Tags: IndramayumenyangkalMetapos.idpembunuhanpersidangansatu keluargaterdakwa
Previous Post

Infantino Jawab Keluhan Harga Tiket Piala Dunia 2026 yang Melonjak

Next Post

Mobil Mogok di Rel, KA Argo Bromo Anggrek Tewaskan 4 Penumpang

Related Posts

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

14 May 2026
Ratusan Botol Merkuri Tujuan Filipina Ditemukan di Peti Kemas Tanjung Priok
Hukum & Kriminal

Ratusan Botol Merkuri Tujuan Filipina Ditemukan di Peti Kemas Tanjung Priok

13 May 2026
Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan Ekspor 99 Ribu Unit, Polisi Selidiki Jaringan
Hukum & Kriminal

Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan Ekspor 99 Ribu Unit, Polisi Selidiki Jaringan

12 May 2026
Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki
Hukum & Kriminal

Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki

11 May 2026
Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk
Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk

10 May 2026
Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

8 May 2026
Next Post
Mobil Mogok di Rel, KA Argo Bromo Anggrek Tewaskan 4 Penumpang

Mobil Mogok di Rel, KA Argo Bromo Anggrek Tewaskan 4 Penumpang

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini