Friday, May 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Terdakwa Membela Diri, Akui Dipaksa Mengaku

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 May 2026
in Hukum & Kriminal
Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Terdakwa Membela Diri, Akui Dipaksa Mengaku

Metapos.id, Jakarta – Perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, yang terjadi pada Agustus 2025 saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Dua orang terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku oleh kepolisian berdasarkan hasil penyidikan.

Meski demikian, dalam jalannya persidangan, keduanya menyangkal tuduhan tersebut. Melalui penasihat hukum, Ririn mengaku tidak mengetahui peristiwa itu, sedangkan Priyo menyatakan dirinya hanya berada di tempat kejadian dan bukan pelaku utama.

BACA JUGA

Rien Wartia Trigina Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap PRT

Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Dari Finalis Puteri Indonesia hingga Tersangka Kasus Kecantikan

Pada sidang lanjutan, Ririn sempat memicu ketegangan dengan berteriak bahwa dirinya tidak bersalah. Ia juga menuduh adanya paksaan dari oknum aparat agar dirinya mengakui perbuatan tersebut, bahkan mengklaim mengalami kekerasan selama proses pemeriksaan.

Pihak kepolisian membantah tudingan itu dan menilai pernyataan terdakwa sebagai upaya membentuk opini publik. Polisi tetap berpegang pada kesimpulan bahwa kasus ini telah terungkap dan kedua terdakwa merupakan pelaku utama.

Tim kuasa hukum juga meminta agar Priyo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ririn, dengan alasan ia mengetahui secara langsung kronologi kejadian. Namun, pihak jaksa belum memberikan tanggapan pasti dan masih akan melakukan koordinasi.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 6 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak penuntut umum.

Tags: IndramayumenyangkalMetapos.idpembunuhanpersidangansatu keluargaterdakwa
Previous Post

Infantino Jawab Keluhan Harga Tiket Piala Dunia 2026 yang Melonjak

Related Posts

Kompor Pintar Xiaomi Meluncur, Mijia 3C 5200W Tawarkan Daya Besar dan Fitur Canggih
Hukum & Kriminal

Rien Wartia Trigina Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap PRT

30 April 2026
Kompor Pintar Xiaomi Meluncur, Mijia 3C 5200W Tawarkan Daya Besar dan Fitur Canggih
Hukum & Kriminal

Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Dari Finalis Puteri Indonesia hingga Tersangka Kasus Kecantikan

30 April 2026
Polisi Ungkap Kasus Penyekapan di Ancol, Temukan Ratusan Vape Mengandung Etomidate
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penyekapan di Ancol, Temukan Ratusan Vape Mengandung Etomidate

27 April 2026
Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

23 April 2026
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi
Hukum & Kriminal

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

11 April 2026
Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung
Hukum & Kriminal

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

10 April 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini