Metapos.id, Jakarta – Perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, yang terjadi pada Agustus 2025 saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Dua orang terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku oleh kepolisian berdasarkan hasil penyidikan.
Meski demikian, dalam jalannya persidangan, keduanya menyangkal tuduhan tersebut. Melalui penasihat hukum, Ririn mengaku tidak mengetahui peristiwa itu, sedangkan Priyo menyatakan dirinya hanya berada di tempat kejadian dan bukan pelaku utama.
Pada sidang lanjutan, Ririn sempat memicu ketegangan dengan berteriak bahwa dirinya tidak bersalah. Ia juga menuduh adanya paksaan dari oknum aparat agar dirinya mengakui perbuatan tersebut, bahkan mengklaim mengalami kekerasan selama proses pemeriksaan.
Pihak kepolisian membantah tudingan itu dan menilai pernyataan terdakwa sebagai upaya membentuk opini publik. Polisi tetap berpegang pada kesimpulan bahwa kasus ini telah terungkap dan kedua terdakwa merupakan pelaku utama.
Tim kuasa hukum juga meminta agar Priyo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ririn, dengan alasan ia mengetahui secara langsung kronologi kejadian. Namun, pihak jaksa belum memberikan tanggapan pasti dan masih akan melakukan koordinasi.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 6 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak penuntut umum.






