Monday, August 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Istana Merespons Kritik Publik soal Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 January 2026
in Nasional
Istana Merespons Kritik Publik soal Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Metapos.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons kritik publik terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan final.

Prasetyo menekankan bahwa draf Perpres itu tidak seharusnya langsung dipersepsikan sebagai perluasan kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan dirancang berdasarkan kebutuhan negara dan hanya akan diberlakukan dalam kondisi tertentu yang memang memerlukan keterlibatan TNI.

BACA JUGA

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG

Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan

Ia menilai perdebatan yang muncul di ruang publik lebih banyak dipicu oleh kekhawatiran atas kemungkinan-kemungkinan yang belum tentu terjadi. Padahal, kata dia, substansi kebijakan perlu dipahami secara menyeluruh, termasuk ruang lingkup dan batas penerapannya yang bersifat situasional.

Sebelumnya, draf Perpres terkait tugas TNI dalam penanggulangan terorisme beredar luas dan menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi menilai regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman terhadap demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, menilai secara hukum pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 43I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang dijadikan dasar penyusunan Perpres dinilai tidak selaras dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. TAP tersebut menegaskan bahwa tugas perbantuan TNI di bidang keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang.

Selain persoalan formil, koalisi juga menyoroti aspek substansi dalam draf Perpres tersebut. Mereka menilai rumusan kewenangan TNI terlalu luas dan tidak dibatasi secara tegas, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di luar kepentingan penanggulangan terorisme.

Koalisi turut mengingatkan adanya risiko pelabelan teroris terhadap kelompok masyarakat yang bersikap kritis. Hal tersebut dinilai dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi serta prinsip negara hukum di Indonesia.

Tags: ImparsialmeresponsMetapos.idPerpresPrasetyo HadipublikTerorismeTNIYLBHI
Previous Post

Tiga Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Penunggak Mulai 2026

Next Post

Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Related Posts

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG
Nasional

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG

23 August 2026
Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan
Nasional

Soal Dugaan Larangan Jilbab, Unhan Diminta Beri Penjelasan

23 August 2026
Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Foto/Kemenhut)
Nasional

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

21 August 2026
OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik
Nasional

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

21 August 2026
Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap
Nasional

Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap

21 August 2026
BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026
Nasional

BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026

20 August 2026
Next Post
Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini