Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Austria memberlakukan aturan baru terkait penggunaan penutup kepala bagi siswi Muslim di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut melarang pemakaian hijab bagi anak perempuan berusia di bawah 14 tahun.
Larangan berlaku di sekolah negeri maupun swasta. Aturan tersebut mencakup penutup kepala yang dikenakan sebagai bagian dari praktik keagamaan Muslim.
Menteri Integrasi Austria Claudia Bauer dari Partai Rakyat (ÖVP) menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada anak-anak. Pemerintah Austria menilai penggunaan penutup kepala sejak usia dini dapat berkaitan dengan tekanan terhadap anak perempuan.
Menurut pemerintah, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kesetaraan gender. Aturan ini didukung koalisi pemerintahan yang terdiri dari ÖVP, Partai Sosial Demokrat (SPÖ), dan NEOS.
Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dari komunitas Muslim serta sejumlah pengamat hukum. Mereka menilai larangan itu berpotensi membatasi kebebasan menjalankan agama dan menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap siswi Muslim.
Komunitas Muslim Siapkan Gugatan
Komunitas Islam di Austria (IGGÖ) menyatakan keberatan terhadap pemberlakuan aturan tersebut. Carla Amina Baghajati menilai kebijakan itu justru dapat memberikan dampak negatif terhadap anak-anak Muslim.
“Alih-alih melindungi anak-anak, aturan ini secara khusus menyasar praktik keagamaan tertentu dan justru berisiko mengucilkan anak-anak yang diklaim hendak dilindunginya,” ujar Baghajati, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (8/9/26).
IGGÖ juga menyatakan kesiapannya membantu keluarga yang terdampak untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi Austria.
Sebelumnya, lembaga tersebut pernah membatalkan aturan serupa pada 2020. Saat itu, larangan penggunaan hijab di sekolah dasar dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas agama.
Guru Diminta Mengawasi Pelaksanaan Larangan
Dalam penerapan aturan terbaru, guru memiliki kewajiban mengambil langkah ketika menemukan siswi yang menggunakan hijab di sekolah.
Tahap awal dilakukan melalui pembicaraan dengan siswa dan orang tua atau wali. Apabila pelanggaran terus terjadi, layanan perlindungan anak dapat dilibatkan.
Jika seluruh langkah tersebut tidak menyelesaikan persoalan, wali siswa dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal €800 atau sekitar Rp17 juta.
Kebijakan tersebut juga mendapat sorotan dari politisi Partai Hijau Sigi Maurer. Ia mengkritik Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr karena dinilai memberikan tanggung jawab penegakan aturan kepada guru secara berlebihan.
Sementara itu, oposisi sayap kanan Freedom Party (FPÖ) justru menganggap larangan tersebut belum cukup luas. Mereka mendorong adanya aturan yang melarang seluruh bentuk penutup kepala maupun penutup wajah bagi siswa dan guru.
Ricarda Berger dari FPÖ menyatakan bahwa lingkungan sekolah seharusnya tidak menjadi tempat berkembangnya politik Islam.
Kebijakan Austria tersebut berbeda dengan Prancis. Negara tersebut menerapkan larangan terhadap simbol keagamaan yang mencolok di sekolah, termasuk simbol dari berbagai agama.
Sementara itu, aturan baru Austria secara khusus mengatur penggunaan penutup kepala yang berkaitan dengan siswi Muslim.







