Tuesday, September 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Hijab Dilarang di Sekolah, Negara Ini Ungkap Alasannya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 September 2026
in Internasional
Hijab Dilarang di Sekolah, Negara Ini Ungkap Alasannya

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Austria memberlakukan aturan baru terkait penggunaan penutup kepala bagi siswi Muslim di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut melarang pemakaian hijab bagi anak perempuan berusia di bawah 14 tahun.

Larangan berlaku di sekolah negeri maupun swasta. Aturan tersebut mencakup penutup kepala yang dikenakan sebagai bagian dari praktik keagamaan Muslim.

BACA JUGA

Trump Sebut AS Bisa Serang Gunung Pickaxe

AS Hentikan TOEFL dan GRE di Iran, Pelajar Terdampak

Menteri Integrasi Austria Claudia Bauer dari Partai Rakyat (ÖVP) menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada anak-anak. Pemerintah Austria menilai penggunaan penutup kepala sejak usia dini dapat berkaitan dengan tekanan terhadap anak perempuan.

Menurut pemerintah, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kesetaraan gender. Aturan ini didukung koalisi pemerintahan yang terdiri dari ÖVP, Partai Sosial Demokrat (SPÖ), dan NEOS.

Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dari komunitas Muslim serta sejumlah pengamat hukum. Mereka menilai larangan itu berpotensi membatasi kebebasan menjalankan agama dan menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap siswi Muslim.

Komunitas Muslim Siapkan Gugatan

Komunitas Islam di Austria (IGGÖ) menyatakan keberatan terhadap pemberlakuan aturan tersebut. Carla Amina Baghajati menilai kebijakan itu justru dapat memberikan dampak negatif terhadap anak-anak Muslim.

“Alih-alih melindungi anak-anak, aturan ini secara khusus menyasar praktik keagamaan tertentu dan justru berisiko mengucilkan anak-anak yang diklaim hendak dilindunginya,” ujar Baghajati, dikutip dari berbagai sumber,  Selasa (8/9/26).

IGGÖ juga menyatakan kesiapannya membantu keluarga yang terdampak untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi Austria.

Sebelumnya, lembaga tersebut pernah membatalkan aturan serupa pada 2020. Saat itu, larangan penggunaan hijab di sekolah dasar dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas agama.

Guru Diminta Mengawasi Pelaksanaan Larangan

Dalam penerapan aturan terbaru, guru memiliki kewajiban mengambil langkah ketika menemukan siswi yang menggunakan hijab di sekolah.

Tahap awal dilakukan melalui pembicaraan dengan siswa dan orang tua atau wali. Apabila pelanggaran terus terjadi, layanan perlindungan anak dapat dilibatkan.

Jika seluruh langkah tersebut tidak menyelesaikan persoalan, wali siswa dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal €800 atau sekitar Rp17 juta.

Kebijakan tersebut juga mendapat sorotan dari politisi Partai Hijau Sigi Maurer. Ia mengkritik Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr karena dinilai memberikan tanggung jawab penegakan aturan kepada guru secara berlebihan.

Sementara itu, oposisi sayap kanan Freedom Party (FPÖ) justru menganggap larangan tersebut belum cukup luas. Mereka mendorong adanya aturan yang melarang seluruh bentuk penutup kepala maupun penutup wajah bagi siswa dan guru.

Ricarda Berger dari FPÖ menyatakan bahwa lingkungan sekolah seharusnya tidak menjadi tempat berkembangnya politik Islam.

Kebijakan Austria tersebut berbeda dengan Prancis. Negara tersebut menerapkan larangan terhadap simbol keagamaan yang mencolok di sekolah, termasuk simbol dari berbagai agama.

Sementara itu, aturan baru Austria secara khusus mengatur penggunaan penutup kepala yang berkaitan dengan siswi Muslim.

Tags: Austriadiskriminasi agamaKebebasan Beragamakesetaraan genderlarangan hijabMetapos.idsekolah Austriasiswi Muslim
Previous Post

Gerindra Ingatkan AHY Fokus Kerja, Pemilu 2029 Masih Lama

Next Post

CapCut World Singapore Kumpulkan 300 Kreator

Related Posts

Donald Trump
Internasional

Trump Sebut AS Bisa Serang Gunung Pickaxe

5 September 2026
TOEFL, GRE, Iran, Amerika Serikat, sanksi AS, pelajar Iran, ETS, pendidikan Iran
Internasional

AS Hentikan TOEFL dan GRE di Iran, Pelajar Terdampak

4 September 2026
Konglomerat Jerman Klaus-Michael Kühne meninggal pada usia 89 tahun dengan kekayaan sekitar Rp867 triliun yang telah dipersiapkan untuk Kühne Foundation. (Foto/Kuehne+Nagel)
Internasional

Klaus-Michael Kühne Wafat, Harta Beralih ke Yayasan

3 September 2026
Singapura menyiapkan lebih dari 300 pusat pendingin untuk melindungi masyarakat dari gelombang panas dan suhu ekstrem yang berpotensi terjadi.
Internasional

Singapura Siapkan 300 Pusat Pendingin Hadapi Gelombang Panas

2 September 2026
Perusahaan AS NABEP akan mengambil alih sejumlah ladang minyak Venezuela yang sebelumnya dikelola perusahaan China dan Rusia dalam kesepakatan Washington-Caracas.
Internasional

AS Ambil Alih Ladang Minyak Rusia-China di Venezuela

2 September 2026
Turki, Pakistan, dan Arab Saudi sepakat membentuk sekretariat untuk memperkuat kerja sama pertahanan berdasarkan Pakta Pertahanan Makkah.
Internasional

Turki, Pakistan, Saudi Bentuk Sekretariat Pakta Makkah

2 September 2026
Next Post
CapCut World Singapore mempertemukan lebih dari 300 kreator dan memperkenalkan inovasi AI serta fitur baru untuk mendukung proses kreatif.

CapCut World Singapore Kumpulkan 300 Kreator

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini