Thursday, July 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Hakim Tipikor Medan Bebaskan Amsal Sitepu di Kasus Korupsi 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 April 2026
in Nasional
Hakim Tipikor Medan Bebaskan Amsal Sitepu di Kasus Korupsi 2026

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan. Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan.

Pengadilan membacakan putusan pada 1 April 2026. Hakim menilai bukti yang diajukan belum cukup kuat.

BACA JUGA

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum

Ketua majelis, Yusafrihardi Girsang, menyebut dakwaan tidak memenuhi unsur hukum. Karena itu, majelis langsung membebaskan terdakwa.

Selain itu, hakim memulihkan hak serta nama baik Amsal. Mereka juga meminta pihak terkait mengembalikan reputasinya.

Sebelumnya, jaksa menuduh Amsal melakukan mark-up anggaran proyek. Kasus ini berkaitan dengan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Penyidik kemudian menemukan sejumlah kejanggalan dalam anggaran. Misalnya, ada dugaan item ganda dalam rencana biaya.

Selain itu, auditor melihat perbedaan antara rencana dan pelaksanaan kerja. Mereka juga mencatat pembayaran penuh meski pekerjaan belum sesuai.

Namun, hakim menilai hal tersebut belum cukup membuktikan korupsi. Mereka justru menemukan kelemahan pada kontrak kerja.

Kontrak tersebut hanya mencantumkan nilai total tanpa rincian teknis. Karena itu, hakim meragukan dasar perhitungan audit.

Para saksi, termasuk kepala desa, memperkuat hal tersebut. Mereka menyatakan kontrak tidak memuat standar kerja yang jelas.

Akibatnya, majelis mengabaikan perhitungan kerugian negara. Hakim menilai perhitungan itu tidak memiliki dasar kuat.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta denda dan uang pengganti.

Sementara itu, beberapa tersangka lain masih menjalani proses hukum. Sebagian sudah divonis, namun sebagian lain masih berjalan.

Kasus ini bermula dari proyek video desa pada 2020 hingga 2022. Saat itu, Amsal menawarkan jasa ke sekitar 20 desa.

Ia menetapkan harga sekitar Rp30 juta per proyek. Namun, auditor menilai biaya wajar seharusnya lebih rendah.

Selisih harga tersebut kemudian memicu dugaan korupsi. Meski begitu, pengadilan menilai bukti tidak cukup kuat.

Tags: Amsal Christy SitepumembebaskanMetapos.idPengadilan TipikorTidak terbuktituduhan
Previous Post

Pertukaran Komodo Indonesia Jepang, Pemerintah Kirim Komodo dan Terima Panda Merah

Next Post

Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

Related Posts

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar
Nasional

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar

1 July 2026
Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum
Nasional

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum

1 July 2026
BMKG: Bibit Siklon Tropis 96W Berpotensi Jadi Siklon, Kepri Waspada Hujan Lebat
Nasional

BMKG: Bibit Siklon Tropis 96W Berpotensi Jadi Siklon, Kepri Waspada Hujan Lebat

1 July 2026
Usai Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, DPR Tuntut Evaluasi Total Program Pelatihan
Nasional

Usai Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, DPR Tuntut Evaluasi Total Program Pelatihan

1 July 2026
60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN
Nasional

60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN

1 July 2026
Ombudsman: Semua Perlintasan Sebidang Harus Dikelola Resmi demi Keselamatan
Nasional

Ombudsman: Semua Perlintasan Sebidang Harus Dikelola Resmi demi Keselamatan

1 July 2026
Next Post
Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini