Thursday, October 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Hakim Tipikor Medan Bebaskan Amsal Sitepu di Kasus Korupsi 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 April 2026
in Nasional
Hakim Tipikor Medan Bebaskan Amsal Sitepu di Kasus Korupsi 2026

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan. Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan.

Pengadilan membacakan putusan pada 1 April 2026. Hakim menilai bukti yang diajukan belum cukup kuat.

BACA JUGA

Jenazah Sutrimo Diperiksa, Tak Ditemukan Luka dan Racun

Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka

Ketua majelis, Yusafrihardi Girsang, menyebut dakwaan tidak memenuhi unsur hukum. Karena itu, majelis langsung membebaskan terdakwa.

Selain itu, hakim memulihkan hak serta nama baik Amsal. Mereka juga meminta pihak terkait mengembalikan reputasinya.

Sebelumnya, jaksa menuduh Amsal melakukan mark-up anggaran proyek. Kasus ini berkaitan dengan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Penyidik kemudian menemukan sejumlah kejanggalan dalam anggaran. Misalnya, ada dugaan item ganda dalam rencana biaya.

Selain itu, auditor melihat perbedaan antara rencana dan pelaksanaan kerja. Mereka juga mencatat pembayaran penuh meski pekerjaan belum sesuai.

Namun, hakim menilai hal tersebut belum cukup membuktikan korupsi. Mereka justru menemukan kelemahan pada kontrak kerja.

Kontrak tersebut hanya mencantumkan nilai total tanpa rincian teknis. Karena itu, hakim meragukan dasar perhitungan audit.

Para saksi, termasuk kepala desa, memperkuat hal tersebut. Mereka menyatakan kontrak tidak memuat standar kerja yang jelas.

Akibatnya, majelis mengabaikan perhitungan kerugian negara. Hakim menilai perhitungan itu tidak memiliki dasar kuat.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta denda dan uang pengganti.

Sementara itu, beberapa tersangka lain masih menjalani proses hukum. Sebagian sudah divonis, namun sebagian lain masih berjalan.

Kasus ini bermula dari proyek video desa pada 2020 hingga 2022. Saat itu, Amsal menawarkan jasa ke sekitar 20 desa.

Ia menetapkan harga sekitar Rp30 juta per proyek. Namun, auditor menilai biaya wajar seharusnya lebih rendah.

Selisih harga tersebut kemudian memicu dugaan korupsi. Meski begitu, pengadilan menilai bukti tidak cukup kuat.

Tags: Amsal Christy SitepumembebaskanMetapos.idPengadilan TipikorTidak terbuktituduhan
Previous Post

Pertukaran Komodo Indonesia Jepang, Pemerintah Kirim Komodo dan Terima Panda Merah

Next Post

Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

Related Posts

Jenazah Sutrimo Diperiksa, Tak Ditemukan Luka dan Racun
Nasional

Jenazah Sutrimo Diperiksa, Tak Ditemukan Luka dan Racun

30 September 2026
Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka
Nasional

Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka

30 September 2026
Jalur Tikus Lapas Cibinong, Dua Pihak Saling Bantah
Nasional

Jalur Tikus Lapas Cibinong, Dua Pihak Saling Bantah

30 September 2026
DPR Belum Pastikan 11 Tuntutan, Buruh Siap Aksi Lagi
Nasional

DPR Belum Pastikan 11 Tuntutan, Buruh Siap Aksi Lagi

30 September 2026
Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya
Nasional

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya

29 September 2026
Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM
Nasional

Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM

29 September 2026
Next Post
Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini