Thursday, June 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Gara-Gara Perang Rusia-Ukraina, Pemerintah Batasi Pemberian Pupuk ke Petani

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
15 July 2022
in Ekbis
Gara-Gara Perang Rusia-Ukraina, Pemerintah Batasi Pemberian Pupuk ke Petani

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah resmi membatasi subsidi pupuk ke petani imbas dari perang Rusia-Ukraina. Awalnya, ada enam jenis pupuk yang disubsidi pemerintah, kini hanya dua jenis pupuk saja yang disubsidi yakni Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat, dan Kalium).

Adapun keputusan ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan ini diundangkan pada tanggal 8 Juli.

BACA JUGA

Pendapatan Petani Naik, NTP Tembus 127,73 pada Mei 2026

Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan, Indonesia dihadapkan pada gejolak geopolitik global akibat adanya perang Rusia-Ukraina. Kondisi tersebut, kata Ali, turut mengerek harga pangan dan energi yang menyebabkan meningkatnya biaya produksi serta memicu kenaikan inflasi di berbagai negara.

“Kenaikan harga energi baik minyak maupun gas turut berdampak kepada kenaikan harga pupuk global. Mengingat bahwa salah satu bahan baku pupuk mengalami kenaikan. Sehingga juga turut mengerek harga pupuk dunia,” katanya dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 15 Juli.

Bahkan, Ali mengungkap, laporan dari World Bank atau Bank Dunia menunjukkan bahwa kenaikan harga pupuk sudah mencapai sekitar 30 persen di tahun 2022.

“Situasi ini menuntut kita untuk terus berbenah dan meningkatkan optimalisasi dari pupuk bersubsidi agar tepat guna dan sasaran,” ujarnya.

Ali menjelaskan pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) setiap musim tanam dan harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam Simluhtan atau sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian.

Adapun penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menetapkan ditingkat kabupaten/kota siapa yang berhak menerima.

“Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan keterbukaan dan ke transparan dari penggunaan pupuk subsidi,” kata Ali.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan di dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ditetapkan bahwa komoditas pupuk subsidi juga dipangkas dari 70 jenis menjadi hanya 9 Komoditas utama.

“Pertama padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih. Kemudian tebu, kopi dan kakao. Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” ujar Musdhalifah.

Musdhalifah juga mengatakan pemerintah berkomitmen terus mendukung dan memperbaiki tata kelola program pupuk bersubsidi dalam pembangunan ekonomi dan khususnya sektor pertanian.

“Tujuannya agar petani kita bisa lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi,” tuturnya.

Tags: Metapos.idPerang Rusia UkrainaPetaniPupuk Indonesia
Previous Post

Pengusaha Curhat di Forum G20: Bangun Infrastruktur Dapat Margin Rendah, namun Kesenjangan Pembiayaan Tinggi

Next Post

Standard Chartered tekankan pentingnya fokus dan kolaborasi yang lebih besar untuk mencapai transisi Net-Zero

Related Posts

Pendapatan Petani Naik, NTP Tembus 127,73 pada Mei 2026
Ekbis

Pendapatan Petani Naik, NTP Tembus 127,73 pada Mei 2026

3 June 2026
Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
Ekbis

Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025

3 June 2026
Di Tengah Konflik, Timnas Iran Lanjutkan Persiapan Menuju Piala Dunia
Ekbis

Harta Kekayaan Dadan Hindayana Jadi Sorotan Usai Dicopot dari BGN

3 June 2026
OLEIN Catat Pertumbuhan Signifikan di JFX dengan Nilai Transaksi Rp6,48 Triliun
Ekbis

OLEIN Catat Pertumbuhan Signifikan di JFX dengan Nilai Transaksi Rp6,48 Triliun

3 June 2026
Summarecon Tutup Rangkaian Operasi Katarak Gratis HUT ke-50 di Bandung
Ekbis

Summarecon Tutup Rangkaian Operasi Katarak Gratis HUT ke-50 di Bandung

3 June 2026
Arsenal Akhiri Penantian 22 Tahun, Gelar Parade Juara Liga Premier
Ekbis

Harga Avtur Juni 2026 Turun, Ini Daftar Tarif Baru di Bandara Utama

1 June 2026
Next Post
Standard Chartered tekankan pentingnya fokus dan kolaborasi yang lebih besar untuk mencapai transisi Net-Zero

Standard Chartered tekankan pentingnya fokus dan kolaborasi yang lebih besar untuk mencapai transisi Net-Zero

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini