• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Gara-Gara Perang Rusia-Ukraina, Pemerintah Batasi Pemberian Pupuk ke Petani

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
15 July 2022
in Ekbis
Gara-Gara Perang Rusia-Ukraina, Pemerintah Batasi Pemberian Pupuk ke Petani
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah resmi membatasi subsidi pupuk ke petani imbas dari perang Rusia-Ukraina. Awalnya, ada enam jenis pupuk yang disubsidi pemerintah, kini hanya dua jenis pupuk saja yang disubsidi yakni Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat, dan Kalium).

Adapun keputusan ini juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan ini diundangkan pada tanggal 8 Juli.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan, Indonesia dihadapkan pada gejolak geopolitik global akibat adanya perang Rusia-Ukraina. Kondisi tersebut, kata Ali, turut mengerek harga pangan dan energi yang menyebabkan meningkatnya biaya produksi serta memicu kenaikan inflasi di berbagai negara.

“Kenaikan harga energi baik minyak maupun gas turut berdampak kepada kenaikan harga pupuk global. Mengingat bahwa salah satu bahan baku pupuk mengalami kenaikan. Sehingga juga turut mengerek harga pupuk dunia,” katanya dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 15 Juli.

Bahkan, Ali mengungkap, laporan dari World Bank atau Bank Dunia menunjukkan bahwa kenaikan harga pupuk sudah mencapai sekitar 30 persen di tahun 2022.

“Situasi ini menuntut kita untuk terus berbenah dan meningkatkan optimalisasi dari pupuk bersubsidi agar tepat guna dan sasaran,” ujarnya.

Ali menjelaskan pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) setiap musim tanam dan harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam Simluhtan atau sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian.

Adapun penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menetapkan ditingkat kabupaten/kota siapa yang berhak menerima.

“Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan keterbukaan dan ke transparan dari penggunaan pupuk subsidi,” kata Ali.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan di dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ditetapkan bahwa komoditas pupuk subsidi juga dipangkas dari 70 jenis menjadi hanya 9 Komoditas utama.

“Pertama padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih. Kemudian tebu, kopi dan kakao. Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” ujar Musdhalifah.

Musdhalifah juga mengatakan pemerintah berkomitmen terus mendukung dan memperbaiki tata kelola program pupuk bersubsidi dalam pembangunan ekonomi dan khususnya sektor pertanian.

“Tujuannya agar petani kita bisa lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi,” tuturnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Metapos.idPerang Rusia UkrainaPetaniPupuk Indonesia
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Mulai 1 Agustus, Sebagian Penerbangan Pindah dari Bandara Halim ke Soetta

Mulai 1 Agustus, Sebagian Penerbangan Pindah dari Bandara Halim ke Soetta

by Aulia Fitrie
16 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pemindahan sebagian penerbangan berjadwal dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Soekarno Hatta akan...

Menjemput Asa, Menjaga Hak Peserta di Masa Purnawira dengan Sepenuh Hati

Menjemput Asa, Menjaga Hak Peserta di Masa Purnawira dengan Sepenuh Hati

by Afizahri
16 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Di era transformasi digital, kecepatan dan ketepatan layanan menjadi tolok ukur keberhasilan sebuah institusi, termasuk PT ASABRI...

Sirkuit Mandalika Panaskan Persaingan Kejurnas ITCR 2025: Bintang Nasional dan Talenta Muda Siap Beraksi

Sirkuit Mandalika Panaskan Persaingan Kejurnas ITCR 2025: Bintang Nasional dan Talenta Muda Siap Beraksi

by Aulia Fitrie
15 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Pertamina Mandalika International Circuit kembali menjadi arena bagi ajang balap paling bergengsi di tanah air, Kejuaraan Nasional...

Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

OJK Terbitkan POJK Baru Soal Aturan Kerja Sama Influencer di Pasar Modal

by metaposmedia
15 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan...

Next Post
Standard Chartered tekankan pentingnya fokus dan kolaborasi yang lebih besar untuk mencapai transisi Net-Zero

Standard Chartered tekankan pentingnya fokus dan kolaborasi yang lebih besar untuk mencapai transisi Net-Zero

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Perkembangan Pasar Surat Utang Korporasi – Periode Januari hingga Maret 2025

Perkembangan Pasar Surat Utang Korporasi – Periode Januari hingga Maret 2025

15 April 2025
RI Akan Akusisi Tambang Luar Negeri

RI Akan Akusisi Tambang Luar Negeri

13 September 2022

Trending.

Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

30 June 2025
Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

4 June 2025
Jiva Svastha Nusantara Dorong Akses Air Bersih untuk Cegah Stunting di Jakarta

Jiva Svastha Nusantara Dorong Akses Air Bersih untuk Cegah Stunting di Jakarta

23 June 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media