Wednesday, September 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

VIMA Buka Suara soal Isu Negatif dan Legalitas Usaha

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
31 August 2026
in Ekbis
Owner VIMA Christ Huong Zhi memberikan klarifikasi terkait isu negatif yang beredar serta menegaskan legalitas dan perizinan perusahaan.

Owner VIMA Christ Huong Zhi memberikan klarifikasi terkait isu negatif yang beredar serta menegaskan legalitas dan perizinan perusahaan.

Metapos.id, Jakarta – Owner VIMA, Christ Huong Zhi, memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah informasi negatif yang beredar di publik mengenai operasional perusahaan.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi operasional VIMA.

BACA JUGA

Pasar Modal Salurkan Bantuan Teknologi dan Cold Storage di Maluku Utara

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

VIMA menyatakan beroperasi sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah memiliki perizinan terkait dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Manajemen menjelaskan, sumber pendapatan utama perusahaan berasal dari layanan berlangganan serta pendanaan investor tertutup.

Dalam strategi pertumbuhannya, VIMA menerapkan sistem pemasaran berjenjang untuk meningkatkan jumlah pengguna, unduhan aplikasi, sekaligus membangun basis pelanggan loyal.

Sebagian pendapatan dari aktivitas berlangganan kemudian dialokasikan kembali untuk berbagai kebutuhan pemasaran, termasuk program promosi, komisi, reward, event, serta benefit bagi member.

Menurut manajemen, strategi tersebut merupakan bagian dari investasi pemasaran atau customer acquisition dalam tahap pengembangan ekosistem layanan.

Selain pendapatan dari layanan berlangganan, VIMA juga mulai mengembangkan sumber pendapatan tambahan melalui iklan atau Ads.

Perusahaan menyatakan telah menjalin kerja sama periklanan dengan sejumlah perusahaan serta layanan periklanan digital.

Manajemen VIMA mengimbau masyarakat dan seluruh member agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Setiap informasi terkait legalitas, sistem, maupun kegiatan VIMA disebut sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi perusahaan serta dokumen yang dapat diverifikasi.

Terkait dugaan adanya pihak tertentu atau persaingan bisnis di balik pemberitaan negatif, VIMA menyatakan tidak ingin berspekulasi tanpa bukti.

Fokus perusahaan, menurut manajemen, tetap diarahkan pada pengembangan layanan, transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pembangunan ekosistem secara berkelanjutan.

“Kami memilih menjawab keraguan dengan perkembangan, legalitas yang dapat diverifikasi, serta produk dan layanan yang terus kami bangun,” ujar Christ Huong Zhi, Owner VIMA.

Dalam siaran pers tersebut, VIMA juga menjelaskan konteks regulasi terkait model pemasaran berjenjang atau multi-level marketing (MLM) di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019, MLM yang sah dibedakan dari skema piramida dengan menitikberatkan pada penjualan barang atau jasa nyata kepada konsumen.

Komisi dalam sistem MLM legal diberikan berdasarkan hasil penjualan, bukan semata-mata dari biaya partisipasi atau perekrutan anggota baru.

Perusahaan yang menjalankan model tersebut juga wajib berbentuk PT dan memiliki izin berusaha yang relevan.

Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia diwajibkan melakukan pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 yang masih berlaku di bawah Komdigi.

Pendaftaran PSE menjadi salah satu instrumen kepatuhan digital yang diawasi pemerintah.

VIMA menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus membuka ruang verifikasi bagi publik melalui kanal resmi perusahaan.

Tags: Christ Huong ZhiKomdigilegalitas VIMAMetapos.idMLMperizinan VIMAVIMA
Previous Post

Puntung Rokok Diduga Picu Karhutla 30 Hektare di Rohil, Satu Tersangka

Next Post

Mandiri Taspen Kirim 500 Paket Makanan ke Ende

Related Posts

SRO pasar modal menyalurkan bantuan sarana teknologi untuk Universitas Khairun dan cold storage tenaga surya bagi nelayan Rua, Maluku Utara.
Ekbis

Pasar Modal Salurkan Bantuan Teknologi dan Cold Storage di Maluku Utara

7 September 2026
Ekonom Bambang Brodjonegoro menilai integrasi ekosistem jalan tol penting untuk memperlancar konektivitas dan menekan biaya logistik Indonesia.
Ekbis

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

7 September 2026
Transaksi timah ekspor melalui JFX mencapai 4.210 lot senilai Rp4,06 triliun sepanjang Agustus 2026, memperkuat fondasi menuju BMKS 2027.
Ekbis

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

4 September 2026
Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Ekbis

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

4 September 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Next Post
Bank Mandiri Taspen melalui Mantap Peduli NTT menyalurkan 500 paket makanan dan 127 selimut bagi warga terdampak gempa di Ende.

Mandiri Taspen Kirim 500 Paket Makanan ke Ende

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini