Sunday, May 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Erin Taulany Laporkan Balik Mantan ART dengan UU PDP, DPR Ikut Soroti

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
17 May 2026
in Hukum & Kriminal
Serangan Drone Ukraina di Donetsk Tewaskan Remaja dan Lukai Warga Sipil

Metapos.id, Jakarta – Mantan istri Andre Taulany, Erin Taulany tengah menjadi sorotan usai dilaporkan mantan asisten rumah tangga terkait dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 April 2026.

BACA JUGA

Bareskrim Amankan 11 Anggota Sindikat Narkoba Samarinda untuk Pemeriksaan di Jakarta

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Polisi menyebut dugaan kekerasan terjadi di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti termasuk hasil visum korban.

Korban berinisial H mengaku peristiwa bermula saat dirinya membersihkan sofa di rumah Erin Taulany pada 28 April 2026.

Namun, hasil pekerjaannya disebut dianggap tidak sesuai hingga memicu kemarahan majikan. Korban mengaku sempat dimarahi sebelum mengalami perlakuan kasar.

Dalam pengakuannya, korban menyebut dirinya dipukul menggunakan gagang sapu dan ditendang beberapa kali hingga mengalami luka fisik dan trauma.

Di sisi lain, Erin Taulany membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik mantan ART-nya menggunakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga menyebut laporan dibuat karena adanya dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi pribadi keluarga.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai penggunaan UU PDP dalam perkara tersebut tidak tepat dan berlebihan.

“Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil,” tegas Habiburokhman sambil menilai objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori data pribadi dalam UU PDP.

Tags: Andre TaulanyDPRErin TaulanyHabiburokhmanHeadlinekasus Erin Taulanymantan ARTMetapos.idUU PDP
Previous Post

Panas! Eks Projo Sebut Serangan ke JK Bisa Buat Jokowi dan PSI Babak Belur

Next Post

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 H Hari Ini

Related Posts

Bareskrim Amankan 11 Anggota Sindikat Narkoba Samarinda untuk Pemeriksaan di Jakarta
Hukum & Kriminal

Bareskrim Amankan 11 Anggota Sindikat Narkoba Samarinda untuk Pemeriksaan di Jakarta

16 May 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

14 May 2026
Ratusan Botol Merkuri Tujuan Filipina Ditemukan di Peti Kemas Tanjung Priok
Hukum & Kriminal

Ratusan Botol Merkuri Tujuan Filipina Ditemukan di Peti Kemas Tanjung Priok

13 May 2026
Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan Ekspor 99 Ribu Unit, Polisi Selidiki Jaringan
Hukum & Kriminal

Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan Ekspor 99 Ribu Unit, Polisi Selidiki Jaringan

12 May 2026
Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki
Hukum & Kriminal

Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki

11 May 2026
Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk
Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk

10 May 2026
Next Post
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 H Hari Ini

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 H Hari Ini

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini