• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Koper Narkoba

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 February 2026
in Nasional
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Usai Polisi Temukan Koper Narkoba
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Kepolisian resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba setelah aparat menemukan sebuah koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan internal Mabes Polri yang diterima pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Paminal Mabes Polri telah lebih dahulu mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk keperluan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah koper putih yang diduga menyimpan narkoba. Koper tersebut berada di rumah Aipda Dianita, yang berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci, kawasan Tangerang, Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan koper yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir serta dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.

Berdasarkan temuan tersebut, Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana sesuai KUHP terbaru serta Undang-Undang tentang Psikotropika dan Penyesuaian Pidana.

Perkara ini kini sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Polri dan menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian yang pernah menjabat di wilayah Bima.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: Bareskrim PolriBrigjen Eko Hadi SantosoDidik Putra KuncoroKapolres Bima KotaMenetapkanMetapos.idnarkobaPaminal Mabes Polritersangka
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Hasil Final FIFA Series 2026: Indonesia Kalah Tipis 0-1 dari Bulgaria

Hasil Final FIFA Series 2026: Indonesia Kalah Tipis 0-1 dari Bulgaria

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Bulgaria setelah kalah tipis 0-1 pada final FIFA Series 2026 yang berlangsung...

Prabowo Saksikan 11 Kerja Sama Ekonomi RI–Jepang Rp 401 Triliun di Tokyo

Prabowo Saksikan 11 Kerja Sama Ekonomi RI–Jepang Rp 401 Triliun di Tokyo

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Forum Bisnis Indonesia–Jepang yang berlangsung di Tokyo, Senin (30/3/2026), sekaligus menyaksikan penandatanganan 11...

Empat Tips Hadapi Waiting Period Asuransi Kesehatan agar Tetap Aman Finansial

Empat Tips Hadapi Waiting Period Asuransi Kesehatan agar Tetap Aman Finansial

by Desti Dwi Natasya
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Di tengah meningkatnya biaya layanan medis, pemahaman terhadap produk asuransi kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat. Selain...

Pasukan AS di Timur Tengah Capai Lebih dari 50.000 Personel

Pasukan AS di Timur Tengah Capai Lebih dari 50.000 Personel

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jumlah personel militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah dilaporkan telah melampaui 50.000 orang, setelah adanya penambahan...

Next Post
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

Recommended.

Selama Ramadan, PLN UID Jakarta Raya Siagakan 2.148 Personel

Selama Ramadan, PLN UID Jakarta Raya Siagakan 2.148 Personel

22 March 2023
Rencana Wajib Militer Picu Aksi Mogok Sekolah Pelajar Jerman

Rencana Wajib Militer Picu Aksi Mogok Sekolah Pelajar Jerman

7 March 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini