Sunday, August 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dua Anggota Yanma Polri Ajukan Banding atas Putusan Pemberhentian Terkait Kasus Pengeroyokan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 December 2025
in Nasional
Dua Anggota Yanma Polri Ajukan Banding atas Putusan Pemberhentian Terkait Kasus Pengeroyokan

Metapos.id, Jakarta – Dua anggota Yanma Polri, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, resmi mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mereka. Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua orang tahanan.

Dalam putusan sidang etik, Brigadir IAM dan Bripda AMZ dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Atas dasar pelanggaran tersebut, majelis KKEP memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Namun, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menggunakan haknya untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Diketahui, Brigadir IAM dan Bripda AMZ merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pengeroyokan. Kasus tersebut terjadi saat para korban berada dalam pengawasan aparat kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, dua orang tahanan yang berinisial NAT dan MET meninggal dunia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, baik dari sisi proses pidana maupun penegakan disiplin dan kode etik di internal Polri.

Proses hukum terhadap para tersangka hingga kini masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: KKEPMetapos.idpengeroyokanPolda Metro JayaPTDHYanma
Previous Post

Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur Terungkap, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Next Post

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Usai Operasional Dihentikan dan Diaudit Kemenhut

Related Posts

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

1 August 2026
Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya
Nasional

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

1 August 2026
Dampak Kemarau Meningkat, BPBD Catat 140 Ribu Warga Bogor Alami Krisis Air
Nasional

Dampak Kemarau Meningkat, BPBD Catat 140 Ribu Warga Bogor Alami Krisis Air

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Polda Metro Siapkan Pengamanan Ketat untuk Zikir Kebangsaan HUT RI

1 August 2026
Chairul Tanjung: Hoegeng Awards 2026 Jadi Cermin Banyaknya Polisi Berdedikasi dan Berintegritas
Nasional

Chairul Tanjung: Hoegeng Awards 2026 Jadi Cermin Banyaknya Polisi Berdedikasi dan Berintegritas

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000

1 August 2026
Next Post
BEI Suspensi Saham Toba Pulp Usai Operasional Dihentikan dan Diaudit Kemenhut

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Usai Operasional Dihentikan dan Diaudit Kemenhut

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini