Tuesday, June 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Penguatan Peran BNPB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 January 2026
in Nasional
DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Penguatan Peran BNPB

Metapos.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai upaya memperkuat peran dan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menghadapi berbagai bencana di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menilai aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan besarnya tanggung jawab BNPB. Ia menyebut, kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut masih terbatas, meski BNPB memegang peran sentral dalam koordinasi penanggulangan bencana secara nasional.

BACA JUGA

Prabowo Santap Makan Bergizi Gratis Bersama Siswa Saat Kunjungi SMPN 111 Jakarta

RUU Polri 2026 Diminta Tetapkan Batas Jelas Diskresi dan Mekanisme Kontrol

Menurut Abdul, rencana revisi undang-undang tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, Komisi VIII DPR juga telah mengajukan permohonan izin untuk mengusulkan perubahan regulasi guna memperluas kewenangan BNPB.

Dalam revisi UU Penanggulangan Bencana tersebut, DPR mendorong penguatan fungsi koordinasi BNPB hingga ke tingkat daerah, mencakup pemerintah kabupaten/kota serta aparat kepolisian setempat. Keterbatasan kewenangan yang ada selama ini dinilai kerap menghambat percepatan dan efektivitas penanganan bencana di lapangan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, besarnya beban kerja BNPB belum diimbangi dengan fungsi dan kewenangan yang memadai. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR berencana mengusulkan agar revisi UU Penanggulangan Bencana dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Yang kami dorong adalah penguatan BNPB. Tugasnya sangat besar, tetapi kewenangannya masih terbatas sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan,” kata Abdul.

DPR berharap, dengan masuknya revisi tersebut ke Prolegnas, penguatan sistem penanggulangan bencana dapat dilakukan tanpa perlu membentuk lembaga baru. Optimalisasi peran BNPB dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mewujudkan penanganan bencana yang lebih cepat, efisien, dan responsif di berbagai wilayah.

Tags: Abdul WachidBNPBKomisi VIII DPRMetapos.idregulasiUndang-Undang
Previous Post

Awan Panas Guguran Gunung Semeru Meluncur Hingga 5 Kilometer

Next Post

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Keras Berantas Rokok Ilegal, Tarif Cukai Baru Segera Terbit

Related Posts

Prabowo Santap Makan Bergizi Gratis Bersama Siswa Saat Kunjungi SMPN 111 Jakarta
Nasional

Prabowo Santap Makan Bergizi Gratis Bersama Siswa Saat Kunjungi SMPN 111 Jakarta

2 June 2026
RUU Polri 2026 Diminta Tetapkan Batas Jelas Diskresi dan Mekanisme Kontrol
Nasional

RUU Polri 2026 Diminta Tetapkan Batas Jelas Diskresi dan Mekanisme Kontrol

2 June 2026
Setelah Dua Tahun Berpacaran, Dua Lipa dan Callum Turner Resmi Menikah
Nasional

Kebakaran Kemayoran Lukai Tiga Orang, Ratusan Warga Terdampak

2 June 2026
Nadiem Makarim Kenakan Jaket Ojol Saat Hadiri Sidang Pleidoi Kasus Chromebook 2026
Nasional

Nadiem Makarim Kenakan Jaket Ojol Saat Hadiri Sidang Pleidoi Kasus Chromebook 2026

2 June 2026
Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti
Nasional

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

2 June 2026
Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti
Nasional

Jelang Pledoi, Nadiem Makarim Klaim Seluruh Dakwaan Tak Terbukti

2 June 2026
Next Post
51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Keras Berantas Rokok Ilegal, Tarif Cukai Baru Segera Terbit

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini