Sunday, October 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Keras Berantas Rokok Ilegal, Tarif Cukai Baru Segera Terbit

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
14 January 2026
in Ekbis
51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penambahan satu lapisan atau layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

 

BACA JUGA

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

Kebijakan tersebut masih dibahas secara internal di Kementerian Keuangan. Penambahan layer ini diharapkan dapat menjadi jalur transisi bagi produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem resmi dan beroperasi secara legal dengan memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Apabila tidak ada kendala, regulasi terkait penambahan layer CHT tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat, paling lambat pekan depan.

 

Meski demikian, Purbaya mengingatkan akan ada tindakan tegas bagi pelaku rokok ilegal yang tetap membandel setelah kebijakan ini diberlakukan.

 

“Nanti kalau peraturan keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

 

Menurut Purbaya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang legal bagi produsen rokok tanpa pita cukai agar dapat beroperasi sesuai aturan dan ikut berkontribusi pada penerimaan negara.

 

“Kami sedang mendiskusikan satu layer baru untuk memberi ruang bagi yang ilegal agar bisa masuk menjadi legal. Nantinya mereka juga akan membayar pajak,” ujarnya.

 

Langkah ini diambil menyusul melonjaknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air. Data Kementerian Keuangan mencatat, sepanjang 2025 aparat berhasil menindak sekitar 1,4 hingga 1,5 miliar batang rokok ilegal.

 

Angka tersebut melonjak tajam hingga 77,3 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 792 juta batang rokok ilegal.

 

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyebut bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak kemungkinan masih jauh dari kondisi sebenarnya di lapangan.

 

“Yang tertangkap itu baru sebagian kecil. Di luar sana masih belasan miliar batang rokok ilegal,” ujar Suahasil.

 

Dari sisi penerimaan negara, cukai tetap menjadi penyumbang terbesar sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp221,7 triliun. Meski sedikit menurun dibandingkan 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun, penurunan ini sejalan dengan kontraksi produksi hasil tembakau sekitar 3 persen secara tahunan.

 

Secara keseluruhan, penerimaan dari cukai, bea masuk, dan bea keluar sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp300,3 triliun atau setara 99,6 persen dari target APBN.

 

Melalui kebijakan penambahan layer CHT, pemerintah berharap dapat menarik potensi penerimaan dari pasar gelap sekaligus mendorong industri hasil tembakau menjadi lebih sehat dan patuh terhadap ketentuan pita cukai.

Tags: Cukai Hasil TembakauMenkeu PurbayaMetapos.idRokok Ilegaltarif CHT
Previous Post

DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Penguatan Peran BNPB

Next Post

Iran Klarifikasi Kerusuhan: Aksi Ekonomi Damai Disebut Ditunggangi Kelompok Kekerasan Asing

Related Posts

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun
Ekbis

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

15 October 2026
Suroso Isnandar resmi menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Darmawan Prasodjo setelah RUPS 14 Oktober 2026, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di PLN.
Ekbis

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

15 October 2026
Rupiah dibuka melemah tipis ke Rp17.900 per dolar AS pada 15 Oktober 2026, di tengah kenaikan inflasi AS dan perhatian pasar terhadap kebijakan The Fed.
Ekbis

Inflasi AS Memanas, Rupiah Kembali Tertekan

15 October 2026
SMLE Gandeng Denico, Bidik Pasar Pangan Asia
Ekbis

SMLE Gandeng Denico, Bidik Pasar Pangan Asia

15 October 2026
BEI Perkuat Literasi dan Ketahanan Investor Pasar Modal
Ekbis

BEI Perkuat Literasi dan Ketahanan Investor Pasar Modal

14 October 2026
PEFINDO Catat 244 Publikasi Pemeringkatan hingga September 2026
Ekbis

PEFINDO Catat 244 Publikasi Pemeringkatan hingga September 2026

14 October 2026
Next Post
Awan Panas Guguran Gunung Semeru Meluncur Hingga 5 Kilometer

Iran Klarifikasi Kerusuhan: Aksi Ekonomi Damai Disebut Ditunggangi Kelompok Kekerasan Asing

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini