Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memulangkan dua arca Buddha bersejarah asal Indonesia yang sebelumnya diperdagangkan secara ilegal di pasar barang antik internasional. Penyerahan dilakukan melalui upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Amerika Serikat.
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengatakan kedua artefak tersebut berhasil dikembalikan setelah menjadi bagian dari koleksi seorang warga AS yang memperoleh benda-benda itu melalui pedagang barang antik, Douglas Latchford.
Pada akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan 34 artefak yang berasal dari Kamboja dan kawasan Asia Tenggara. Dari jumlah tersebut, dua artefak dipastikan merupakan warisan budaya Indonesia dan kini telah dipulangkan.
Clayton menegaskan pemerintah AS akan terus bekerja sama dengan Homeland Security Investigations (HSI) untuk memberantas perdagangan ilegal benda-benda budaya yang dicuri. Ia juga mengapresiasi langkah kolektor yang menyerahkan artefak tersebut secara sukarela.
Kedua benda bersejarah yang dipulangkan merupakan arca perunggu Buddha berdiri yang menggambarkan sosok Avalokiteshvara dari abad ke-8. Arca tersebut diketahui dicuri dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu sebelum dijual kepada Douglas Latchford yang berbasis di Bangkok, Thailand.
Selanjutnya, pada periode 2003 hingga 2007, Latchford menjual kedua arca tersebut kepada seorang kolektor di Amerika Serikat. Dalam transaksi itu, ia diduga menyamarkan asal-usul artefak dan memberikan informasi yang tidak sesuai untuk menutupi fakta bahwa benda tersebut merupakan hasil pencurian.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan panjang yang dilakukan Kantor Jaksa Distrik Selatan New York bersama HSI sejak 2012. Melalui penyelidikan tersebut, puluhan artefak budaya dari Kamboja dan negara-negara Asia Tenggara berhasil ditemukan, disita, dan dikembalikan ke negara asalnya.
Sebelumnya, Douglas Latchford didakwa pada 2019 atas dugaan mengatur jaringan perdagangan artefak curian dari Asia Tenggara ke pasar seni internasional. Namun proses hukum dihentikan setelah ia meninggal dunia. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Keuangan Ilegal dan Pencucian Uang Kantor Jaksa Amerika Serikat dengan Asisten Jaksa Cecilia Vogel sebagai penanggung jawab kasus.







